Modus Penipuan Terkena Ilmu Santet, Wanita Ini Kuras Harta Korban

Barang bukti disita polisi. (Istimewa)
Barang bukti disita polisi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan Jumi’ati (37) warga Jalan Kertarejasa, Candirenggo, Singosari, Sabtu (31/8) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian.

”Guna memuluskan aksinya, pelaku meyakinkan korbannya yang bernama Demi Mukartono (53) warga Desa Tambakasri, Tajinan, dengan menggunakan sarana chatting melalui aplikasi WhatsApp,” ungkapnya, Minggu (1/9).

Modusnya, pelaku menghubungi korban dan mengatakan jika telah mendapat guna-guna dan akan disantet seseorang.

“Pelaku menyakinkan korban jika dalam kepungan ilmu hitam, korban akhirnya mendatangi kediaman pelaku. Setelah itu korban diminta untuk melakukan ritual menghindari balak dengan syarat korban harus mengeluarkan semua uang dan seluruh isi dompet termasuk kartu ATM milik korban. Setelah itu dompet beserta isinya dimasukkan kedalam plastik,” jelasnya.

Plastik berisi uang dan beberapa kartu ATM tersebut, lanjut Supriyono, kemudian ditaburi bunga oleh tersangka. Usai ritual berakhir, kantong plastik tersebut tidak diperkenankan untuk dibuka sebelum mendapat wangsit dan hanya boleh dibuka oleh pelaku.

“Pelaku meminta plastik tersebut supaya di masukkan kedalam jok sepeda motor korban yang dikendarai untuk bertamu pelaku. Selang beberapa jam, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih ada keperluan sebentar. Tanpa rasa curiga, korban langsung memberikan kunci kendaraan kepada pelaku,” ulasnya.

Setelah berhasil membawa kendaraan korban, tambah Supriyono, pelaku meminta pin ATM korban melalui SMS. Setelah mendapat SMS, pelaku langsung menguras habis uang milik korban di empat lokasi ATM yang berbeda. Yakni di mesin ATM Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Singosari.

”Setelah menguras uang milik korban, pelaku menyuruh korban untuk segera pulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta lebih,” tegasnya.

Setelah mengetahui jika uang yang di ATM habis, tambah Supriyono, korban ini, langsung mendatangi rumah pelaku yang pernah dijadikan lokasi ritual tolak balak tersebut. Namun, rumah tersebut kosong tak berpenghuni. Setelah mencari keberadaan pelaku selama beberapa bulan yang tidak kunjung ketemu, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan tersebut kami langsung terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/8) sore. Kami mendapat informasi jika pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Lawang.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 30 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan pasal 378 KUHP, serta pasal 362 KUHP tentang penipan dan pencurian yang dilakukan melalui perangkat elektronik.(Der/Aka)