Modus Meditasi Ritual, Guru Seni Tari Setubuhi Tujuh Murid

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat bertanya kepada pelaku persetubuhan dan pencabulan, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Seorang Guru seni tari tradisional berinisial YR (37) asal Klojen, Kota Malang, ditangkap polisi karena melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan kepada murid-muridnya.

Dengan modus meditasi ritual, YR melancarkan aksi bejat itu kepada tujuh anak yang masih berada di bawah umur. Secara rinci dari tujuh korban, enam anak disetubuhi dan satu lagi dicabuli.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Budi Hermanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua dan wali dari korban pada Selasa (18/1) kemarin.

Dari situ, kepolisian berusaha melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Setelah terbukti akhirnya Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap YR di sanggar tari tradisional yang berada di kediaman istri sirinya di Klojen, Kota Malang.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memberikan iming-iming kepada korban, kalau melakukan meditasi ritual nanti bakal bisa menari dengan baik,” ujarnya, kamis (20/1).

Setelah korban tergiur, YR melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke kamar untuk meditasi ritual, setelah berada di kamar pelaku langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.

Dari informasi yang didapat, YR telah menjadi guru seni tari selama 5 tahun. Buher pun menduga YR bisa jadi melakukan tindakan ini tak hanya sekali saja.

Hal itu, dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo bahwa dari hasil pendalaman ternyata ada korban yang telah disetubuhi beberapa kali oleh YR.

“Hasil pendalaman, ada yang tiga kali ada yang dua kali dan ada yang sekali disetubuhi. Untuk waktunya sendiri bermacam-macam. Kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui istri sirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut atau tidak,” terangnya.

Selama aksi tersebut dilakukan pelaku sejak September 2021 lalu, tidak ditemukan indikasi hingga korban hamil.

Akibat perbuatannya, YR dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak (persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan pencabulan terhadap anak).

Kemudian ada pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (perbuatan cabul terhadap anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, pihak Polresta Malang Kota menerjunkan tim trauma healing pendampingan dan membantu memulihkan trauma yang dialami korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.(der)