Modus Janjikan Jadi CPNS, Warga Batu Ini Tipu 20 Orang

MALANGVOICE – Penipuan berkedok menjanjikan korban bisa masuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di Kota Batu.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Damako Siada (35) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan Moh. Kharis Slamet Waluyo (33) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Waka Polres Batu, Kompol Zein Mawardi mengatakan mereka telah melakukan penipuan ke 20 korban dari seluruh Indonesia. Sementara warga Kota Batu terdapat lima orang menjadi korbannya.

Aksi penipuan tersebut dilakukan sejak 2014 lalu. Kemudian melakukan lagi di tahun 2015, 2018, dan terakhir 2019 ini. Setiap korban dimintai uang sekitat Rp 10 – 30 juta.

“Ya, penangkapannya setelah ada laporan dari salah satu warga Kota Batu sebagai perantara. Korban tersebut atas nama Muhadip atau Pak Hadi yang kenal melalui pemilik bisnis Kenari sejak 2014,” ujarnya ke awak media.

Sementara untuk penangkapan tersangka pada 16 Agusutus 2019. Hadi dimanfaatkan sebagai perantara harus mengembalikan kerugian uang sekitar Rp 600 juta.

“Karena 20 korban dari berbagai daerah ini tak berhasil lolos CPNS. Akhirnya korban meminta uang mereka kembali. Sehingga pak Hadi harus mengembalikan uang korban,” imbuhnya.

Ia menerangkan, uang yang dikembalikan ke para korban adalah uang pribadi milik Hadi selaku perantara yang juga ditipu tersangka.

Sedangkan uang yang ditranfer ke dua tersangka tak kunjung dikembalikan ke Hadi. Sehingga Hadi melaporkannya ke Polres Batu.

Ia menambahkan, selain memanfaatkan Hadi, tersangka juga mengaku sebagai orang bernama Zen anak buah Budi Yuwoni yang bekerja di kantor Regional II BKN Sidoarjo. Itu untuk menyakinkan para korban.

Bahkan tersangka juga pandai mengubah suara untuk menyakinkan korbannya dengan komunikasi melalui telepon seluler.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mudah percaya akan seseorang yang menjanjikan bisa membantu menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang. Karena kejadian seperti ini tidak sekali ini saja, tapi sudah berulang beberapa kali,” ujarnya

“Sebaiknya, jika ingin menjadi CPNS ya ikuti saja prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tutupnya.

Sebagai bukti kejahatan, Polisi berhasil mengamankan buku rekening, print out rekening, tiga unit handphone dan dua motor matic.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka saat ini diamankan di Polres Batu.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP J0. 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Dengan jeratan pidana maksimal empat tahun penjara. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait