Modus COD, Kawanan Perampas HP Diringkus Tim Hunter Makota

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tim Hunter Makota berhasil menciduk kawanan pelaku perampasan HP yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku adalah HF alias Febri (26) dan MN alias Nukman (29).

Keduanya ditangkap pada Selasa (29/5) setelah ada laporan masyarakat yang menjadi korban. Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, mengatakan, pelaku ino punya modus melakukan COD untuk membeli barang.

Namun, saat bertemu korban, pelaku yang sudah menyiapkan pisau mengajak korban dari GOR Ken Arok menuju Polehan untuk makan.

“Sampainya di sana, pelaku mengancam korban dan merampas HP korban dan kabur,” katanya.

Dari tangkapan polisi, ada dua HP yang disita untuk barang bukti, yakni Oppo A57 dan Redmi 4X. Sementara itu, lanjut Ambuka, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena masih ada pelaku lain yang kabur.

“Satu orang asal Muharto masih kami cari. Sementara pelaku lain dalam penyelidikan,” tandasnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 368 KUHP dan kini masih meringkuk di dalam sel Polres Malang Kota. (Der/Ery)