Modus Bisa Temukan Motor Hilang, Korban Malah Ditipu

Pelaku saat ditanyai Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (Istimewa)
Pelaku saat ditanyai Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Polresta Malang Kota mengungkap tindak penipuan dan pencurian berupa uang serta sepeda motor. Pengungkapan ini sekaligus menangkap pelaku, DSN (40).

DSN ditangkap polisi pada 26 Januari lalu di Gondanglegi. Ia dilaporkan korbannya yang tertipu sebesar Rp1,1 juta serta sepeda motornya dibawa kabur.

Aksinya ini dijelaskan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, dilakukan pada 10 Januari lalu. Pelaku dan korban sudah saling kenal lewat media sosial bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Buring.

Modus pelaku bisa menemukan sepeda motor korban yang hilang dengan meminta imbalan Rp1,1 juta. Setelah uang diberikan, pelaku meminjam motor korban dan pergi melarikan diri.

“Setelah kunci, STNK, BPKB diberikan, tersangka langsung kabur dan meninggalkan korban sendiri. Lama tidak kembali, selanjutnya korban melaporkan ke pihak kepolisian Kedung Kandang,” kata Leonardus, Rabu (29/1).

Beruntung polisi dengan cepat segera melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya. DSN kini meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota dengan ancaman pasal 372 KUHP hukuman 4 tahun penjara.(Der/Aka)