Modal Kunci Palsu, Komplotan Maling Bawa Kabur Motor

Polisi bersama pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polsek Sukun mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku, Yasep Ongki Wiradani (24) bermodal kunci palsu saat beraksi.

Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/5) lalu saat hendak menjual motor Jupiter MX bernopol W 2007 VX sebelum diubah pelaku menjadi L 6339 DZ. Rencananya motor curian itu dijual dengan harga Rp 2 juta.

Motor itu didapat pelaku saat mencuri di kawasan Jalan Raya Kepuh, Sukun, Kota Malang.

“Kami selidiki pelaku saat berjualan di media sosial setelah ada laporan korban. Kemudian kami tangkap pelaku,” katanya, Kamis (24/5).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak tiga kali. Yosep menggunakan kunci palsu yang dibeli di pasar.

Pelaku mengincar sepeda motor yang kuncinya sudah rusak. Sehingga mudah dicuri.

Anang melanjutkan, kini pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang masih kabur. Pasalnya, Yosep tidak beraksi sendirian. “Kami masih kejar pelaku lain berinisial I,” tegasnya.

Kini Yosep masih berada di dalam tahanan. Ia terancam pasal 363 KUHP. (Der/Ery)