Mobil ‘INCAR’ Siap Diterjunkan, Sasar Pelanggar Lalin

Mobil INCAR milik Polresta Malang Kota, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Bagi pengendara di wilayah Kota Malang perlu bersiap-siap karena Polresta Malang Kota akan menerjunkan satu unit mobil keliling untuk menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas (Lalin).

Mobil yang akan mulai beroperasi pada Sabtu 1 Januari tahun 2022 itu disebut INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Mobil tersebut secara otomatis akan menilang pengendara yang melanggar.

“Ada empat kamera berteknologi Artificial Intelligence (AI) diatas Mobil INCAR. Nah, nanti setiap ada pelanggar yang berada di jangkauan kamera itu akan secara otomatis langsung terfoto,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna, Jumat (31/12).

Ia menambahkan, kamera AI itu juga bisa membedakan antara pengendara yang tertib maupun pengendara yang melakukan pelanggaran dengan radius 5 sampai 10 meter.

“Pelanggar juga bisa diketahui seperti, contohnya tidak menggunakan helm, lampu mati, tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun lawan arus akan diketahui,” imbuhnya.

Apabila ada pelanggar yang tertangkap kamera mobil INCAR nanti, petugas kepolisian akan mengirimkan surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor. “Pengiriman surat tilang itu, kami bekerjasama dengan jasa pengiriman,” kata Yoppi.

Sedangkan tujuan adanya mobil INCAR itu sendiri untuk mengurangi interaksi antara polisi dengan pengendara di wilayah Kota Malang.

“Biasanya kan debat dulu. Tapi kalau nanti pakai Mobil INCAR sudah tegas dengan bukti foto dan video, tanpa petugas harus berinteraksi terlebih dahulu,” ucap dia.

Diakhir, Yoppi berharap pengendara di wilayah Kota Malang bisa tertib berkendara. Sehingga tingkat resiko Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Malang bisa semakin menurun. “Jangan menunggu ada musibah dulu, jangan menunggu kena tilang dulu baru introspeksi diri,” tandasnya.(der)