Miris, Sudah Ditipu Oknum ASN Dispora Sekarang Dipecat

MALANGVOICE – Ibarat jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib tujuh korban dugaan penipuan. Mereka dipecat dari Dispora Kabupaten Malang, insitusi tempat mereka bekerja selama ini.

Padahal untuk bekerja sebagai tenaga kontrak atau honorer di tempat tersebut mereka membayar sejumlah uang kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Setelah menyetorkan uang kepada oknum pejabat ASN tersebut dan bekerja selama satu tahun, hingga saat ini belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.

Baca juga:
Dukung Pembalap di WSBK 2023, City Rolling dan Nobar Bersama Komunitas Honda Malang

Penggembokan Kendaraan Roda Empat Dianggap Tebang Pilih

Arema Bahas Wacana Format Anyar Liga 1 2023/2024

Lebih mengenaskan lagi, selama bekerja tanpa SK, mereka menerima honor tidak sesuai dengan SK Tenaga Honorer, bahkan jauh dibawah Uang Minum Regional (UMR) Kabupaten Malang.

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, ketujuh korban penipuan Oknum ASN tersebut telah dikeluarkan dari Dispora Kabupaten Malang, karena tidak memiliki perjanjian kontrak.

“Ketujuh orang itu saat ini telah dirumahkan. Satu di antara mereka mengundurkun diri karena diterima bekerja ditempat lain,” ucapnya, Selasa (7/3/23).

Menurut Tridiyah, Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang selanjutnya akan melakukan klarifikasi.

“Kita sudah melakukan BAP, tinggal klarifikasi dengan Kepala Dispora Kabupaten Malang, yang saat ini masih memiliki jabatan Pelaksana Tugas (Plt),” terangnya.

Tridiyah menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan pengangkatan tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dikeluarkan sejak tahun 2021 silam.

“Jadi jika ada OPD yang mempekerjakan tenaga baru, tentunya telah melanggar aturan. Selain itu, untuk honor tidak dianggarkan atau tidak ada anggaran. Jadi seharusnya mereka tidak dipekerjakan,” tegasnya.

Pada tahun 2021 lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Selain itu, juga PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang mana Pemeriksaan Daerah (Pemda) dilarang mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Honorer lainnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait