Meski Tak Bergejala, Warga Kota Malang Positif Corona ‘Dilarang’ Isolasi Mandiri

Wali Kota Sutiaji.(Tangkapan layar YouTube)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang kini melarang isolasi mandiri bagi warga terkonfirmasi positif COVID-19. Meskipun yang bersangkutan tak memiliki gejala klinis.

Hal itu dibenarkan Wali Kota Malang Sutiaji melalui akun YouTube pribadinya, Rabu (23/9). Bahwa ada syarat (standar operasional prosedur) yang harus dipenuhi agar dapat melakukan isolasi secara mandiri.

“Isolasi mandiri saya mohon tidak dilakukan. Akan kami lihat secara psikologis. Kemudian secara lingkungan, rumah kecil dan kamar mandi cuma satu kan tidak mungkin,” katanya.

Warga terkonfirm positif tanpa gejala akan diarahkan menempati ruang isolasi yang telah disiapkan. Salahsatunya safe house di Jalan Kawi. Memanfaatkan aset gedung BPSDM milik Pemprov Jatim.

“Safe house telah disiapkan dengan kapasitas 84 bed (ranjang),” jelasnya.

Ia menambahkan, dalan waktu dekat juga akan dibangun Rumah Sakit Lapangan di Poltekkes Kemenkes Malang di Jalan Ijen. RS yang telah diusulkan Pemprov Jatim kepada Kementerian Kesehatan tersebut bakal memiliki kapasitas 200 ranjang.

“Saya juga usul agar ada kafe dan karaoke agar imun (pasien) tetap terjaga,” pungkasnya.(der)