MALANGVOICE – Sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Malang kemarin tidak memberi kesempatan kepada Panwaslu untuk memberikan jawaban sebagai pihak terkait. Padahal sudah siap secara tertulis.
Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, mengatakan, pihaknya sudah diminta termohon, dalam hal ini KPUD Kabupaten Malang, untuk menjadi saksi. Meski dalam persidangan majelis hakim tak memberinya waktu bicara.
“Kemarin yang diperbolehkan bicara hanya pihak termohon dan pihak terkait dari Paslon nomor 1. Keduanya mengatakan, gugatan pemohon tidak legal standing, sehingga hakim MK harus menolaknya,” tutur George melalui selulernya.
Legal standing yang dimaksud George adalah Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Sesuai pasal itu, perselisihan diperbolehkan bila selisihnya 0,5 persen, sedangkan saat ini selisih dua Paslon 13 persen.
“Saya masih yakin kasus ini dinyatakan dismissal, karena isi gugatannya kabur, dan tidak ada hubungan dengan hasil penetapan perolehan suara serta keberatan perselisihan,” tegas George.
Saat ini semua pihak akan menunggu pembacaan putusan hakim MK terkait persoalan Pilkada Malang ini, 18 Januari 2016, apakah dismissal atau lanjut. Saat itulah, George yakin, Panwaslu akan diberikan kesempatan bicara.