Meski Sandang Tersangka, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Masih Terima Gaji ASN

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Meski menyandang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS untuk 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama tahun 2015-2017, Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, dr.Abdurrachman, ternyata masih menerima gaji ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, eks Kadinkes Kabupaten Malang tersebut, sampai saat ini masih mendapatkan sebagian haknya (gaji) sebagai ASN Kabupaten Malang selama menjalani proses hukum.

“Selama diberhentikan sementara beliau (Abdurrachman) tetap mendapat gajinya 50 persen. Hanya murbi gaji pokok, tanpa tunjangan ,” ucapnya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Kejari Akui Belum Terima Salinan Vonis dari MA Eks Kadinkes Kabupaten Malang

Pekan depan Kejari Kabupaten Malang Ajukan Kasasi ke MA

Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejari Bakal Kasasi

Nurman menjelaskan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010, dan hingga saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang.

“Jika mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010,status Abdurrachman masih ASN,” jelasnya.

Meski berstatus ASN dan diberhentikan sementara, Abdurrachman tidak berhak mendapatkan pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Kasus yang menyeret Abdurrachman sebagai tersangka merupakan perkara pidana sehingga Pemkab Malang tidak boleh memberikan bantuan hukum. Kalau permasalahannya perdata di PTUN boleh mendapatkan pendampingan hukum, dan itu memang dianggarkan di bagian hukum itu,” terangnya.

Lanjut Nurman, BKPSDM Kabupaten Malang masih menunggu laporan resmi dari Abdurrachman terkait kabar yang menyatakan bahwa dirinya bebas dalam kasus tersebut.

“Untuk proses administrasi kepegawaian, kami memerlukan salinan putusan itu. Harus disampaikan secara formal. Tidak bisa hanya dari ‘katanya’ untuk bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.(end)