Kejari Akui Belum Terima Salinan Vonis dari MA Eks Kadinkes Kabupaten Malang

Ilustrasi kasus korupsi (istimewa)

MALANGVOICE – Kabar bebasnya mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, dr Abdurrachman yang terseret kasus pemotongan dana Kapitasi di 39 Puskesmas belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

“Sampai detik pembicaraan kita ini, kami belum pernah mendapatkan informasi,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kepanjen, Agus Hariono, saat dihubungi awak media, Rabu (4/8).

Artinya, lanjutnya, kami belum menerima atau mendapatkan informasi terkait eks Kadinkes Kabupaten Malang itu.

Menurut Agus, mantan Kadinkes Kabupaten Malang, dr Abdurrachman atau biasa disapa Gus Dur ini sebelumnya divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Vonis bebas pada September 2020 lalu, kemudian ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Malang dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pekan depan Kejari Kabupaten Malang Ajukan Kasasi ke MA

Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejari Bakal Kasasi

Jika ada yang mengklaim pengajuan Kasasi Kejari Kabupaten Malang ditolak pada beberapa waktu lalu, Agus justru heran.

Menurutnya, Kejari belum menerima salinan hasil vonis dari MA tersebut.

“Sah-sah saja jika pihak yang berkepentingan memberikan informasi seperti itu. Pada prinsipnya, apapun keputusannya, apapun penetapannya akan kami laksanakan,” jelasnya.

Agus menjelaskan, dengan adanya kabar tersebut, Kejari Kabupaten Malang tidak melakukan upaya hukum apa pun sebelum mendapat keputusan resmi dari MA.

“Kami akan pelajari dulu fakta hukumnya seperti apa, karena salinan putusan itu juga belum kami terima. Kami cek di direktori putusan juga belum ada,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Agus, Kejari Kabupaten Malang akan mempelajari untuk mengambil langkah hukum lainnya.

“Kami tetap akan pertimbangkan langkah terkait putusan itu. Apapun keputusan itu, akan kami laksanakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mantan Kadinkes Kabupaten Malang, dr Abdurrachman sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dana kapitasi oleh Kejari Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana Kapitasi di tahun 2015 hingga 2017 silam.

Kala itu, Gus Dur menjabat Kadinkes Kabupaten Malang. Pada tahun 2020 lalu, muncul kabar pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Gus Dur bebas.(end)