Meski ‘Plat Merah’, RSUD Kota Malang Tetap Disorot DLH

Antisipasi Pencemaran Air Limbah di Kota Malang

RSUD Kota Malang.
RSUD Kota Malang.

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bakal menertibkan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Kepala DLH, Agoes Edy Poetranto, menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih terkait penertiban ini.

Industri yang menjadi sorotan, yakni restoran dan rumah sakit. Penertiban juga akan menyasar RSUD Kota Malang, meski notabene milik Pemkot atau ‘plat merah’.

(Baca juga: Perda Digedok, DLH Bertekad Tertibkan Industri Penghasil Limbah)

“Aturan kan mengikat kepada semuanya. Walau punya Pemkot, harus punya (IPAL) dan syarat-syarat lain. Kami tetap akan memeriksa semua,” ungkap Agoes, Selasa (17/1).

Terpisah, Direktur RSUD Kota Malang, Rohana, mengaku pihaknya sudah memiliki IPAL. Dia mempersilakan DLH jika ingin melaksanakan pemeriksaan.

“Monggo kalau mau periksa. Selama ini kami juga punya kewajiban memeriksa sendiri pembuangan limbah. Selama ini kami kerjasama dengan Jasa Tirta. Kami jelas punya, sebelum izin keluar sudah harus ada itu IPAL,” tegasnya.