MALANGVOICE – Proses hukum Subur Triono memasuki penyerahan berkas tahap kedua. Selasa (4/4), Subur bersama barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Berkas itu merupakan kasus dari laporan ES yang merasa ditipu serta dirugikan senilai Rp 600 juta, dengan dalih bisa memasukkan calon mahasiswa ke Universitas Brawijaya.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Ubaydillah, mengatakan, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dinyatakan lengkap sehingga Subur akan segera dibuatkan dakwaan dengan batas waktu 30 hari.
“Semoga bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Selain itu, dikatakan Ubaydillah, meski Subur sudah melunasi uang korban senilai Rp 245 juta sejak 24 Februari 2017, namun kasusnya tetap berjalan.
“Memang sempat ada permohonan penangguhan penahanan karena sudah mengganti lunas uang korban. Tapi kasusnya tetap berjalan, hanya bisa meringankan beban tahanan saat sidang nanti,’ lanjutnya.
Saat ini Subur dibawa ke Lapas Lowokwaru sebagai tahanan titipan. Ia bakal dikenai pasal 372-378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.