MALANGVOICE – Seorang wanita berinisial I warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dilaporkan ke Polres Malang Jumat (7/6). Ia dilaporkan dengan dugaan penipuan.
Pelapor adalah pengusaha jual beli sarang burung walet mentah seorang laki-laki berinisial M dari Kota Malang. M membuat laporan ke polisi karena dirinya merasa tertipu. I diduga masih mempunyai utang kepada M terkait pembayaran sarang burung walet dengan nilai mencapai Rp416 juta.
Kuasa hukum pelapor Didik Lestariyono menjelaskan kronologi penipuan yang dialami kliennya. Awalnya M dan I adalah saling kenal untuk bertransaksi.
Baca Juga: Pemkab Malang Dalami Surat Keberatan Pencopotan Kadinkes
Jaga Kualitas, Peternak Jualan Kambing dari Rumah
“Pelapor ini menitipkan sarang burung walet mentah kepada I untuk dijual. Barangnya sudah terjual, tapi uangnya tidak ada. Dan tidak diterima pelapor,” katanya.
Didik menjelaskan sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum pihaknya sudah melakukan berbagai cara. Mulai dari cara persuasif hingga cara yang kasar dan tegas. Namun pihak terduga tidak memberikan respon yang baik dari kasus ini.
“Bahkan kami sudah memberikan somasi dua kali, tidak ada jawaban. Ya kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan, karena itu bukan utang piutang, itu titip jual,” imbuhnya.
Menurutnya itu adalah murni tindak pidana bukan perdata dan bukan kerjasama bisnis. Sehingga ia lebih memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu M menjelaskan, bahwa sudah mengenal I sejak setahun lalu atau awal 2024. M menitipkan 125 Kg sarang walet mentah kepada I untuk dijual. Jika dirupiahkan nominal hasil tersebut bisa mencapai angka yang fantastis.
“Nominalnya bisa sekitar Rp 1 miliar lebih, jadi sekarang tinggal Rp 416 juta yang belum dibayarkan. I ini pemain sarang burung walet bersih. Kita percaya saja, karena memang berhubungan baik, awalnya tidak ada masalah,” ungkap M.
M berujar sudah berupaya untuk menagih sisa uang yang belum dibayarkan kepada I. Tetapi, upaya-upaya yang dilakukan M beberapa kali menemui jalan buntu. Bahkan, dengan beberapa surat perjanjian yang dibuat, I masih saja tidak menggubris, belum mau melunasi tanggungannya kepada M.
“Saya sudah menagih seperti kita ini yang punya hutang. Bahkan kita pernah memakai jasa orang lain untuk menagih. Saat dilaporkan ke polisi, dia malah bawa pengacara, saat dipanggil ke kantor polisi ia mengaku kerjasama, padahal bukan,” ungkapnya.
M menunjukan surat perjanjian terakhir yang dibuat mereka. Yang isinya I berjanji akan melunasi hutangnya sebelum bulan Ramadan.
Sebenarnya, I sudah beberapa kali mencicil hutangnya kepada M setelah ada surat perjanjian. Nominal yang dicicil bervariasi, antara Rp 50 hingga 100 juta.
“Saya bahkan sempat 9 bulan tidak bisa menjalankan usaha ini karena belum dibayar sama dia. Ya harapannya semoga ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.(der)