Menteri Perdagangan Keluarkan Kebijakan Penyetaraan Harga Minyak Goreng

Tangkapan layar Mendag Muhammad Lutfi. (Mvoice/Istimewa)

MALANGVOICE – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga yang dimulai pada pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00:01.

Dalam video yang diperoleh Mvoice, kebijakan Mendag tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kecil.

Video yang berdurasi 1 menit 56 detik tersebut diumumkan untuk harga seluruh minyak goreng semua setara dengan harga Rp14 ribu per liter, baik dalam kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga tersebut diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang murah dan terjangkau, dan telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Untuk penyetaraan harga minyak goreng satu harga ini sebagai awal pelaksana akan dilakukan melalui ritel modern yang masuk dalam anggotan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sedangkan, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Agung Purwanto mengatakan penjualan minyak goreng di toko modern sudah sesuai dengan yang ditetapkan yang awalnya Rp 18 sampai Rp 19 ribu kini sudah menjadi Rp14 ribu.

“kalau di toko modern harga sudah sesuai, karena subsidi diberikan langsung ke produsen, sehingga keluar pabrik harga sudah sesuai 14 rb perliternya,” ucap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang ini.

Sedangkan, lanjut Agung, untuk harga minyak goreng curah dinilai bisa langsung menyesuaikan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau minyak goreng curah bisa langsung menyesuaikan harga yang ditetapkan, jadi gak perlu waktu untuk penyesuaian,” pungkasnya.(der)