MALANGVOICE-Kasus pencabulan dan pelecehan seksual pada anak di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Hal itu membuat Mensos, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara.
Menurutnya, hukuman bagi predator anak seperti yang tertuang Perpu saja tidak cukup. Melainkan harus ada hukuman tambahan. “Hukuman 20 tahun bahkan seumur hidup saja tidak cukup. Harus ada tambahan hukuman yang juga tak kalah berat,” jelas dia, hari ini di Ponpes Nurul Ihsan.
Dia menjelaskan tambahan hukuman juga bisa dilakukan dengan pengebirian kimia kepada pelaku. Menurutnya, hal ini akan memberikan efek jera. “Pengebirian kimia ini tidak memutus keturunan karena ada jangka waktunya. Bisa dilakukan dengan dioles, suntik atau tablet minum,” imbuhnya.
Tokoh NU ini menjelaskan di beberapa negara maju seperti Jerman, Inggris, Australia dan Korea Selatan hukuman ini sudah ditegakkan. Bahkan ada warga negara yang meminta untuk dikebiri kimia karena merasa membahayakan anak jika dibiarkan.
“Tapi di negara kita sepertinya masih belum bisa menerima. Apalagi jika pelaku perkosaan inses (sedarah). Justru keluarga yang meminta agar pelaku tidak dihukum berat,” tegas dia.