MALANGVOICE – Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) RI, Mohammad Nasir, mengimbau agar perguruan tinggi negeri (PTN) menaati peraturan penetapan jumlah kuota mahasiswa tahun 2018 nanti. Jika tidak, maka PT tersebut akan ‘disemprit’
“Kami sudah membatasi mahasiswa di PTN melalui Peraturan Menteri (Permen). Ya persentasenya 100 persen. Begini uraiannya, mahasiswa yang lewat jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) minimal 35 persen. Lewat Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) minimal 30 persen, dan jalur mandiri maksimal 30 persen,” kata Nasir kepada MVoice, Rabu (27/12).
Jadi persentase itu tergantung rasio dosen dan mahasiswa di kampus itu. Kalau PTN, lanjut dia, rasio jurusan exact 1:20, sosial 1:30. Sedang rasio PTS diberi kelonggaran oleh Kemenristek. Yaitu jurusan exact 1:30, dan sosial 1:40.
“Peraturan ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Kalau mahasiswanya masih kurang ya ditambahi. Hanya saja, jika masih ada PT yang menerima lebih dari kuota itu, ya bakal kami ‘semprit’. Sanksinya adalah pengurangan anggaran dari Kemenristek untuk PT Tersebut,” pungkasnya.(Der/Yei)