MALANGVOICE – Bagi masyarakat miskin, pra sejahtera atau kurang mampu tak perlu takut meminta pendampingan hukum akibat terkendala biaya. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menjamin pendampingan secara cuma-cuma alias gratis.
Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menghadiri penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Provinsi Jatim di Balai Kota Malang, Rabu (21/11). Yasonna menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi warga kurang mampu tetap jadi komitmen.
“Kami dari Kemenkumham memiliki tenaga-tenaga pendampingan hukum. Kami berkerjasama dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) mendampingi orang-orang yang tidak mampu,” kata Yasonna.
Guna memaksimalkan peran tersebut, pihaknya bakal menambah jalinan kerjasama dengan OBH -OBH lain.
“Namun, paling penting adalah program penyadaran hukum masyarakat.
Kalau masyarakatnya sudah sadar hukum serta ketaatan terhadap peraturan niscaya pelanggaran hukum akan sangat jauh berkurang,” tutup politisi PDI Perjuangan ini.
Sekadar informasi, pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu diamanahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011. Bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.(Hmz/Aka)