Menko Perekonomian Tampung Aspirasi Masyarakat Soal UU Cipta Kerja

MALANGVOICE – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menggelar video conference untuk menampung aspirasi masyarakat agar dapat dijadikan dasar dalam melakukan perbaikan draft undang-undang Omnibus Law, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no 7, Kota Malang, Rabu (14/10).

Dalam video conference tersebut, dihadiri oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Malang Sjaichul Ghulam, yang didampingi Forkopimda Kabupaten Malang.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga Hartanto menyampaikan, sebenarnya UU Omnibus Law tersebut bertujuan untuk meningkatkan SDM masyarakat sendiri dengan berkaca kualiatas SDM di negara tetangga.

“Sebenarnya, UU cipta kerja (Omnibus Law) disahkan untuk mempertahankan lapangan pekerjaan agar tidak berpindah ke Negara lain. Apalagi dalam kondisi Pandemi ini, Pemerintah butuh lapangan kerja yang maksimal sehingga terwujudnya UU cipta kerja,” ungkapnya, saat Video conference.

Menurut Airlangga, berdasarkan World Economic Forum (WEF), dalam The Global Competitiveness Report 2019, skor daya saing Indonesia pada tahun 2019 sebesar 64,6 dan menempati peringkat 50 dari 141 negara yang tercakup, untuk pendidikan sendiri indonesia pada 2019 yang masuk perguruan tinggi hanya mencapai 34,58 persen dari keseluruhan. Hal itu merupakan ketimpangan tersendiri dimana untuk kawasan ASEAN tingkat pendidikan Indonesia masih rendah jika dibandingkan sebanyak 47 persen warga negeri Jiran Malaysia telah menempuh pendidikan tinggi. Sementara Singapura, 78 persen warganya menempuh jenjang perguruan tinggi.

“Dengan begitu, forum Tripartit (forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, organisasi dan serikat pekerja/buruh) akan melakukan perbaikan draft ke DPR dan 95 persen dari aspirasi masyarakat umum untuk perbaikan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Airlangga, berdasarkan uji materi di mahkamah konstitusi dengan pertimbangan keterlibatan publik untuk membantu penyusunan UU cipta kerja, UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harus di perhatikan secara sungguh-sungguh.

“Dengan keterlibatan publik dalam menyusun UU cipta kerja dari mulai proses penyusunannya setelah Presiden dan DPR menyepakati maka dibukalah ruang publik dalam hal ini stakeholder sebagai salah satu pelaksana kerja lapangan yang mempresentasikan dalam forum nasional ini hingga betapa dalamnya proses dialog sosial kita lakukan bersama mereka,” terangnya.

Dengan demikian, tambah Airlangga, dengan memperhatikan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 yakni hak yang akan di dapat pekerja seperti perlindungan teehadap tenaga kerja yang berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerjanya, berhak mendapatkan perlindungan sosial yang sama, 7 jam sehari, 46 jam seminggu, tetap ada waktu libur dan istirahat saat bekerja serta tidak ada pemotongan waktu libur berdasarkan UU 13 tahun 2003.

“Khusus tenaga kerja asing, persyaratannya tergantung pada masa kerja, waktu dan bidang ahlinya wajib ada serta perjanjian kerja harus mumpuni juga jadi tidak sembarangan perusahaan memakai tenaga asing,” tukasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait