Mengerikan! Perbuatan Asli Sugeng “Jagal” Terungkap, Gorok Leher Korban Sebelum Dimutilasi

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama Sugeng "Jagal" Santoso, tersangka mutilasi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus mutilasi wanita yang ditemukan di parkiran lantai II Pasar Besar Malang muncul babak baru. Pelaku, Sugeng “Jagal” Santoso mengakui perbuatan kejinya, membunuh korban sebelum dimutilasi menjadi enam bagian.

Pernyataan Sugeng ini dijelaskan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri melalui konferensi pers, Senin (20/5).

“Hasil pendalaman penyidik kasus mutilasi yang terjadi pada 14 Mei kemarin ditemukan bukti dan fakta mengarah dengan pembunuhan baru kemudian dimutilasi,” kata Asfuri di hadapan awak media.

Asfuri mengatakan, berdasar pengakuan pelaku, korban bertemu dengan Sugeng pada 7 Mei. Saat itu, korban meminta uang kepada pelaku, namun karena Sugeng tak punya uang akhirnya korban hanya diberi makan.

“Selanjutnya pelaku memegang payudara korban dan dibalas korban dengan memegang kemaluan pelaku. Saat itu juga pelaku membawa korban ke TKP dengan tujuan berhubungan intim,” katanya.

Sesampainya di lantai II parkiran Pasar Besar Malang, persisnya di tangga si pelaku mengajak hubungan intim. Namun, kata Asfuri, korban menolak karena beralasan dalam kondisi sakit.

“Sugeng kemudian memasukkan tangan ke kemaluan dan dubur korban. Saat itu pelaku mengetahui ada cairan dan bau di kemaluan korban. Korban sempat pingsan karena kesakitan,” lanjutnya.

Perbuatan keji Sugeng pun dimulai saat korban pingsan. Asfuri menyatakan, saat korban tak sadar dubur korban dimasuki kain dan melakban alat kelamin korban. Tak hanya itu saja, Sugeng kemudian menato telapak kaki korban dengan jarum untuk sol sepatu bertuliskan ‘Sugeng’ di kaki kanan dan ‘Wahyu yang diterima di gereja’ di kaki kiri. Perlakuan itu dilakukan saat korban masih pingsan. Setelah itu, korban ditinggal pergi pelaku.

Keesokan harinya pada 8 Mei sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku kembali mendatang korban di lokasi yang sama. Melihat korban masih tertidur, pelaku melakukan pembunuhan dengan menggorok leher korban.

“Menggorok leher korban saat tertidur menggunakan gunting. Darah sempat muncrat ke kaus pelaku saat itu,” ujar Asfuri.

Setelah memotong kepala korban, Sugeng melihat tubuh korban masih bergerak-gerak. Kemudian dibawalah potongan tubuh tanpa kepala itu ke kamar mandi di sekitar lokasi. Sugeng berniat membuang tubuh itu di kamar mandi, namun karena tidak cukup, Sugeng memotong kaki dan tangan korban.

“Baru akhirnya potongan tubuh itu dibiarkan di kamar mandi. Sedangkan potongan kepala, kaki dan tangan dibuang di bawah tangga,” lanjut Asfuri.

Kini Sugeng sudah berstatus tersangka. Atas perbuatan kejinya, ia dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(Der/Aka)