Mengaku Wartawan Gadungan sekaligus Pengacara Dilaporkan ke Polres Batu

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono (Foto: Ayun/MVoice)
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Pria berinisial HS yang mengaku sebagai wartawan sekaligus advokat gadungan dilaporkan ke Polres Batu.

Warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini dituduh telah melakukan penipuan atau penggelapan. Saat ini Polres Batu tengah memproses laporan Sujarman, warga Pujon yang mengaku diperas oleh HS tersebut.

Sulianto kuasa hukum Sujarman menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari persoalan jual beli tanah yang aktanya dijaminkan ke bank. Lalu, kliennya merugi hingga Rp 50 juta.

Awalnya HS datang membawa surat kuasa dari keluarga almarhum Suharmanji. Suharmanji ini adalah orang yang melakukan jual beli tanah dengan Sujarman pada 2007 silam.

Ia mendapat surat kuasa untuk mengurus akta yang masih ada di bank. Tapi, ternyata HS justru menakut-nakuti klien Suli.

“Terlapor dengan arogan mengancam korban, ia menakut-nakuti klien saya. Mengaku wartawan dan pengacara. Jika tidak menuruti permintaannya akan dipermasalahkan,” ungkapnya.

Selain itu, HS juga mengaku temannya polisi. Jika diberi uang Rp 50 juta, ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan.

Kemudian, pada kunjungan keduanya, Sujarman menyerahkan Rp 50 juta kepada HS pada 30 September 2019 lalu.

Kecurigaan muncul ketika HS hanya membawa fotokopi akta hibah tersebut. Sujarman kemudian mempertanyakan dokumen aslinya.

Namun HS bersikukuh jika ia memiliki dokumen aslinya sembari meyakinkan Sujarman bahwa surat fotokopi itu dapat diurus menjadi akta jual beli (AJB) di kantor desa.

“Keesokan harinya klien saya ke kantor desa dan menemui Kamituwo Dusun Biyan bernama Sispanaji. Ternyata ditolak karena hanya fotokopi. Klien saya kebingungan lalu menghubungi HS, tapi tidak bisa,” terangnya.

Saat Sujarman mengkonfirmasi ke Winarti, keluarga almarhum Rusmanhaji, diketahui bahwa ternyata surat kuasa yang diberikan ke HS bukan untuk meminta uang, melainkan untuk mengurus administrasi di bank.

“Atas perbuatan Heri itulah klien bersama saya melaporkan masalah ini ke Polres Batu,” tuturnya.

Selain penipuan, HS juga dilaporkan atas tuduhan penggelapan. Sebab dari keterangan bank yang ada di Pujon, surat akta hibah yang dijaminkan sudah diambil pada 27 September 2019 dengan pelunasan hanya Rp 5,5 juta. Saat dikonfirmasi melalui saluran telefon, nomornya Heri tidak aktif.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono mengatakan bila sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia tengah mendalami laporan itu.

“Sudah kami terima dan proses sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kemudian, ketika ditanya lebih jauh, ia meminta waktu untuk mendalami kasus terlebih dahulu. Sebab, laporan baru masuk tanggal 16 Oktober 2019 kemarin.

“Kami dalami dulu ya. Laporannya baru kemarin,” tutupnya. (Hmz/Ulm)