Mengaku Tertipu, Sales ini Nekat Gelapkan Uang Milik Perusahaan

Tersangka Andi Prastika saat dimintai keterangan oleh Waka Polres Malang Kompol Yoghi Setiawan. (Toski D).

MALANGVOICE – PT. Fastrata Buana Indonesia selaku distributor kopi Kapal Api dan barang kosmetik melaporkan salah satu salesnya lantaran telah menggelapkan uang perusahaan.

Waka Polres Malang, Kompol Yoghi Setiawan mengatakan, pelaku diketahui bernama Andi Prastika, warga Desa Karangduren, Pakisaji. Andi ditahan sejak awal pekan lalu.

“Tersangka kami tahan setelah ada laporan dari pihak perusahaan, dengab barang bukti berupa faktur penjualan fiktif,” ungkapnya.

Yoghi menjelaskan, tersangka Andi telah menggelapkan barang perusahaan sejak tahun 2017 lalu, dengan modus operandinya mengambil barang dari perusahaan untuk dikirim ke toko. Selama pengambilan barang, dia diduga menggunakan faktur fiktif.

“Uang hasil penjualan barang itu tidak disetorkan ke perusahaan oleh tersangka. Tapi, digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Kasus penggelapan dalam jabatan ini terbongkar, setelah perusahaan melakukan audit. Hasil audit ada perbedaan selisih barang yang keluar dengan hasil penjualan yang masuk. Setelah diselidiki, ternyata digelapkan oleh tersangka Andi.

“Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 610,9 juta,” tegasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan Andi Prastika mengaku terpaksa melakukannya, Karena telah menjadi korban penipuan.

“Saya terpaksa melakukannya lantaran kepepet. Saya tertipu oleh konsumen sebesar Rp 14 juta,” aku Andi.

Sebelum menggelapkan barang perusahaan ini, lanjut Andi, dirinya telah mengirim barang pada konsumen. Karena barang tidak laku, maka pemilik toko lantas mengembalikan barang kepada tersangka. Namun, pihak perusahaan tidak mau menerima barang retur, tersangka bersedia menjualkan barang dengan sistem jual rugi. Perjanjiannya, kekurangan pembayaran ke perusahaan ditanggung oleh pemilik toko.

“Tapi, saat barang belum terjual, pemilik toko malah kabur. Sehingga saya harus mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta,” jelasnya.

Dari situlah, akhirnya Andik berpikir untuk mencari gantinya. Salah satunya dengan menggelapkan barang perusahaan secara bertahap. Akhirnya selama dua tahun, hutangnya ke perusahaan bukannya malah habis, sebaliknya membengkak hingga Rp 600 juta lebih.

“Saya akui memang salah. Sebelumnya saya sudah mengatakan pada perusahaan siap untuk mengganti. Namun tetap saja dilaporkan polisi,” tuturnya.

Akibat ulahnya, Andi dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Hmz/Ulm)