Meneliti UU Yayasan, Advokat Ini Raih Predikat Sangat Memuaskan

Kasiani SH MH meraih gelar doktor usai disertasi meneliti UU Yayasan di UB. (istimewa)
Kasiani SH MH meraih gelar doktor usai disertasi meneliti UU Yayasan di UB. (istimewa)

MALANGVOICE – Penggabungan merupakan perbuatan hukum bergabungnya yayasan penggabung kepada yayasan penerima penggabungan dan berakibat hukum pada bubarnya yayasan penggabung. Hal itu dikatakan Kasiani SH MH dalam ujian terbuka program doktor di Gedung A lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Rabu (18/12).

Dalam disertasi ini, kata dia, ada tiga pembahasan atau pertanyaan penting yang perlu diteliti dalam permasalahan penggabungan yayasan perguruan tinggi.

Pembahasan pertama, dijelaskan makna penggabungan bagi yayasan yang bergerak di bidang Perguruan Tinggi. Kedua, apa ratio legis pasal 60 ayat (1) UU RI No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang mengatur penggabungan dan korelasinya dengan yayasan yang menyelenggarakan perguruan tinggi.

Terakhir soal bagaimanakah rekonsepsi pengaturan penggabungan yayasan pasal 60 ayat (1) UU Yayasan dan kaitannya dengan Perguruan Tinggi dimana penelitian tersebut dianalisis dengan teori badan hukum, teori keadilan, teori perlindungan hukum dan teori perundang – undangan.

Penelitian ini, menurutnya, merupakan jenis penelitian ilmu hukum, dengan metode penelitian yang digunakan preskriptif analitis, dengan pendekatan perundang – undangan, konsep dan historis. “Bahan hukum penelitian terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dan tersier,” katanya.

Hasilnya, kata Kasiani yang juga seorang advokat ini mengatakan, pertama, penggabungan yayasan memiliki makna terserapnya yayasan kurang penting, yakni yayasan penggabung kedalam yayasan yang lebih penting yaitu, yayasan penerima.

“Hal itu ditandai bubarnya yayasan penggabung dan beralihnya aset kepada yayasan penerima penggabungan untuk diurus dengan lebih baik sehingga assetnya dapat terus memberi manfaat mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam Penggabungan Yayasan Perguruan Tinggi, akan tumbuh sinergi baru, yakni mewujudkan pendidikan tinggi bermutu bagi penggabung, serta kedepannya memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Kedua, ratio legis Pasal 60 (1) untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang terkait dengan badan usaha yayasan, bahwa penggabungan dengan ditandai peralihan aset yayasan tersebut dapat dipastikan diurus dan dikelola yayasan penerima penggabungan memiliki kredibilitas yang dapat dipercaya untuk menjadi lebih produktif, sehingga aset yayasan terus memberikan kemanfaatan dan tidak merugikan masyarakat.

Masih kata Kasiani, bahwa dalam penggabungan paling prinsip adalah peralihan aset, dengan demikian penggabungan yayasan selalu diikuti.

Korelasinya bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tinggi, memberikan kepastian hukum bahwa penggabungan yayasan pendidikan tinggi bertujuan memberikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang lebih bermutu bagi penggabung.

Ketiga, rekonsepsi pengaturan penggabungan yang bergerak di bidang pendidikan tinggi didasarkan pada nilai-nilai filantropi, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat. Nilai filantropi untuk menyelamatkan mahasiswa, prinsip akuntabilitas penggabungan dilakukan dengan cara yang benar yaitu kredibilitas yayasan penerima penggabungan dapat dipercaya mengatasi permasalahan yayasan penggabung.

“Prinsip keterbukaan bahwa penggabungan dilaksanakan secara terbuka kepada sivitas akademika dan masyarakat luas dengan mengumumkan terlebih dahulu (pra penggabungan),” pungkasnya.

Atas disertasi ini, Kasiani pun dinyatakan lulus dengan kategori cumlaude.(Der/Aka)