Mendisiplinkan Anak Tanpa Kekerasan? Begini Caranya!

Dian Fitriaswaty M.Psi Psikolog (istimewa)

MALANGVOICE – Permendikbud No 82 Tahun 2015 mendorong para pendidik di lingkungan sekolah mengubah metode pendidikan dengan menghilangkan unsur kekerasan.

Beberapa kasus, Permendikbud berisi pencegahan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah ini sedikir dimanfaatkan murid untuk melanggar tata tertib di sekolah karena banyak guru yang takut menindak tegas murid disebabkan oleh adanya ketakutan melanggar peraturan menteri tersebut.

Psikolog muda, Dian Fitriaswaty M.Psi Psikolog mengungkapkan, sejatinya banyak metode pendisiplinan murid tanpa melibatkan tindak kekerasan. Sebab kekerasan akan menimbulkan trauma kepada anak.

“Pendisiplinan pada murid, contoh gampangnya dengan pencatatan setiap pelanggaran yang dilakukan murid, pemberlakuan poin dan jika poin pelanggaran melebihi batas bisa dihukum skors atau tidak boleh ikut ujian sebagai konsekuensi atau pertanggungjawaban atas kesalahan yang dibuat,” jelas Dian.

Pemilik website psikolongmalang.com ini mengatakan, pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh pelajar notabene di bawah umur, sebenarnya menjadi indikasi permasalahan yang sedang dihadapi si anak.

Guru sebagai pendidik idealnya bisa menganalisi permasalahan tersebut. Karena itulah, setiap sekolah memiliki guru bimbingan konseling.

“Manfaatkan bimbingan konseling. Berlakukan aturan tegas sesuai tata tertib yang berlaku tanpa pandang bulu, tetapi tentu saja sanksi yang diberikan tidak boleh mengandung kekerasan,” ujarnya mengingatkan.