Mendikbud: SKTM Harus Benar Digunakan Keluarga Miskin

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. (Lisdya)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. (Lisdya)

MALANGVOICE – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy mengatakan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun depan tidak bisa diganti dan akan tetap berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sudah mencakup tentang persyaratan SKTM bagi siswa tidak mampu, termasuk angka minimum 20 persen keluarga miskin di setiap sekolah di Indonesia.

“Dan itu tidak hanya berlaku ke sekolah, perguruan tinggi juga sama. Minimum 20 persen keluarga miskin dan yang dipakai dasar itu adalah SKTM,” ujar Muhadjir.

Namun, sebelumnya di sejumlah wilayah ada berbagai masalah karena banyak keluarga yang sebenarnya mampu namun ikut melampirkan SKTM.

“Evaluasinya tetap akan berlaku, nanti akan kami tertibkan. Karena itu amanat,” tegasnya.

Menurutnya, SKTM berbeda dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan KIP ataupun PKH merupakan program pemerintah sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan peraturan.

“Program itu bisa berhenti setiap saat. Tapi kalau surat keteragan tidak mampu itu berlaku generik selama masih ada PP, ya itu akan bisa berlaku. Jadi kalau untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dengan membuktikan KIP itu benar. Tetapi kalau sebagai dasar, tidak bisa,” imbuhnya.

Dikatakan Muhadjir perlu dibutuhkan verifikasi yang maksimal untuk memastikan jika keluarga yang melampirkan SKTM benar – benar dari keluarga miskin. “Terus kami akan verifikasi,” pungkasnya.(Der/Aka)