Mendikbud: Anak Berkebutuhan Khusus Harus Diterima di Sekolah Mana Saja

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. (Lisdya)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. (Lisdya)

MALANGVOICE – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, seluruh sekolah wajib untuk menerima anak berkebutuhan khusus (ABK).

“Wajib, semua harus menerima ABK dan semua sekolah wajib untuk terapkan pembelajaran inklusi,” ujarnya belum lama ini.

Dikatakannya, kewajiban in tertera dalam Permendikbud nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

“Udah ada pasal yang menyatakan bahwa semua sekolah wajib menerima siswa inklusi. Menolak, melanggar undang-undang, saya cabut,” tegasnya.

Untuk sanksinya, ia masih enggan mengungkapkan kepada awak media. Ia juga menegaskan jika yang terpenting sekolah wajib untuk menerima siswa ABK dahulu.

Lebih lanjut, ia mengaku jika pemerintag baru menaruh perhatian lebih kepada siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas sekitar dua atau tiga tahun terakhir.

“ABK saat ini juga ditangani khusus oleh Direktorat Pendidikan Khusus,” ungkapnya.

Sedangkan di Indonesia, ABK yang baru terlayani hanya sekitar 12 persen, untuk itu, ke depan, penanganan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan secara besar-besaran. Guru sekolah luar biasa dan pendamping juga semakin hari akan semakin diperlukan.

“Memang betul anak berkebutuhan khusus di Indonesia ini baru terlayani belum sampai 20 persen. Dan kami punya misi education for all, pendidikan untuk semua, tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada hak istimewa, dan tidak boleh dikompetisikan. Itulah prinsip zonasi,” tandasnya. (Der/Ulm)