Mendag Temukan Faktor Penyebab Kenaikan Harga Gula

Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto saat meninjau gudang persediaan gula di PG Kebon Agung, Pakisaji. (Istimewa)
Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto saat meninjau gudang persediaan gula di PG Kebon Agung, Pakisaji. (Istimewa)

MALANGVOICE – Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto menyebut faktor penyebab naiknya harga gula di pasaran, dikarenakan proses distribusi yang terlalu panjang oleh distributor.

“Jadi ini ditimbun karena panjanganya alur distribusi. Jadi distributor membeli di pabrik gula terus didistribusikan ke distributor lainnya hingga tingkat ke empat,” ungkap Agus saat meninjau gudang persediaan gula di PG Kebon Agung, Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (20/5).

Menurut Agus, jika mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah. Yakni pada kisaran Rp 12 ribu per satu kilogram (Kg). Namun, saat ini kenyataan di pasaran menunjukkan, harga gula masih pada kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Setiap distributor itu kami wajibkan untuk terdaftar di kemendag supaya kami bisa memonitor harga gula di pasaran, tapi jika sampai ketahuan ya akan kami beri sanksi administrasi,” jelasnya.

Akan tetapi, panjut Agus, kenaikan harga gula saat ini dikarenakan adanya distributor nakal yang menimbun 300 ton gula yang masih tersimpan rapi dengan segel Kementrian Perdagangan di salah satu gudang gula di PG Kebon Agung.

“Kenaikan harga gula salah satunya disebabkan oleh penyitaan 300 ton gula dari distributor nakal, nanti akan langsung dijual ke masyarakat ke retail/pedagang dengan harga normal 12.500,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Very Anggrijono menjelaskan ada empat distributor nakal yang ditengarai menjadi biang kerok tersendatnya distribusi gula ke pasaran.

“Sedang kita dalami, makanya sementara kita amankan (gula 300 ton),” tegasnya.

Selain itu, lanjut Very, jika terbukti jelas ada sanksi terberat bagi distributor nakal yang masih saja melakukan permainan distribusi.

“Sanksi bisa administratif hingga kita cabut izinnya,” tukasnya.(Der/Aka)