MALANGVOICE – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, Dr Ya’qud Ananda Gudban – H. Ahmad Wanedi akhirnya resmi melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang yang mendukung salah satu paslon. Laporan ini dilayangkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Kamis (1/3).
Tim Hukum Pasangan Menawan, Hadi Susanto menjelaskan, dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal “Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019” disebutkan aturan hukum dimana ASN tidak boleh menanggapi segala hal terkait pasangan calon di media sosial.
Dalam Surat Edaran Menpan RB itu dijelaskan dasar hukum tentang larangan ASN menunjukkan dukungan melalui media sosial yakni dalam Pasal 11 Huruf C, PP No 42 Tahun 2004, yang menyebut jika ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan foto yang berkaitan dengan pasangan calon.
“Hasil rapat tim hukum maka perlakuan ASN itu patut diduga adanya pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum, sehingga hari ini kita laporkan ke Panwaslu,” tandas politisi PDIP ini.
Selain itu, lanjut Hadi, berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2017, maka tindakan salah satu ASN di lingkungan Pemkot Malang juga perlu di tindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu. “Yang penting kita melaporkan apakah ditindaklanjuti atau tidak oleh Panwas itu terserah dari mereka. Yang jelas ada pelanggaran kita laporkan,” tukasnya.
Sementara itu, Saksi Pelapor, Rully Sugiono, yang dalam kesempatan ini bersama Hadi Susanto, juga diterima langsung oleh petugas Panwaslu. Rully menceritakan kronologis ditemukannya pelanggaran oleh ASN yang diduga oknum Satpol PP Kota Malang ini.
Ceritanya, bermula dari salah satu akun di Media Sosial Facebook atas nama Antonmaniac, melakukan semacam polling pilihan masyarakat terhadap tiga pasangan calon yakni Anton – Samsul (ASIK), Nanda – Wanedi (Menawan) dan Sutiaji – Sofyan Edi (SAE).
Dalam kolom komentar salah satu akun yang diduga milik salah satu ASN atas nama Prihatin Satpol memberi respon dengan menuliskan “Tetep ASIK aja Mantab”. Komentar akun tersebut, disebut oleh Tim Hukum Paslon MeNaWan sebagai dukungan dan ajakan ASN.
Setelah dilakukan kroscek, pemilik akun Facebook Prihatin Satpol itu adalah oknum ASN yang tiap hari beraktifitas di bagian Satpol PP Kota Malang. “Tentunya temuan ini kita laporkan karena ASN jelas tidak boleh mendukung Paslon,” kata Rully Soegiono. (Der/Ery)