Melarikan Diri saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Polresta Malang Kota tangkap pelaku curanmor. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satu pelaku pencurian motor yang meresahkan ditangkap polisi. Pelaku AS alias Agus (22) terpaksa harus dilumpuhkan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota karena melarikan diri.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku ini beraksi pada 30 Juni lalu di kawasan Kaliurang, Klojen. Agus beraksi tak sendiri. Ia dibantu dua temannya, BG dan SJ saat mencari korban.

“Sampai di TKP ada motor Vario milik korban dan segera diambil. Agus sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan dua temannya mengawasi dari kejauhan,” kata Leonardus, Kamis (9/7).

Motor curian itu kemudian dibawa ke daerah Muharto. Polisi kemudian mendapat jejak satu pelaku dan segera melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, Agus ini melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan tembakan di kaki,” ujarnya.

Agus kini harus menjalani hukuman dengan menahan rasa sakit di kakinya karena timah panas. Residivis kasus yang sama ini dari hasil penyelidikan sudah melakukan pencurian motor di tiga lokasi.

“Kami saat ini mengejar dua rekan pelaku lain yang masih sembunyi,” tegas Leo.

Atas perbuatannya, Agus dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.(der)