MALANGVOICE – Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menegaskan, bahwa 17 tahanan kabur akan menerima konsekuensinya. Selain dijerat pasal atas kasus awal, tahanan juga dikenakan pasal lain.
Menurutnya, berkas yang pertama, tahanan tersangkut kasus narkoba dan pidana umum tetap diproses. Di dalam berkas tersebut nantinya akan dicantumkan resume dengan keterangan bahwa tersangka pernah melarikan diri dari tahanan.
“Otomatis memberatkan mereka. Nanti dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP. Mereka akan menjalani dua perkara,” tegas Ujung, sapaan akrabnya.
Dikatakan, penambahan pasal tersebut sebagai pelajaran bagi tersangka lain agar tidak melarikan diri dari tahanan. Melarikan diri dari tahanan merugikan terhadap yang bersangkutan.
“Baik tahanan kepolisian ataupun aparat berwenang. Warga yang membantu tahanan juga akan ditangkap, ada pasal pidana yang mengatur,” papar dia.