MALANGVOICE – Masyarakat dipastikan berhadapan dengan sanksi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa hingga Bali berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli tahun 2021.
Meski demikian sanksi bergantung pada kesalahan atau pelanggaran masyarakat. Itupun bertahap mulai peringatan pertama, kedua, hingga akhirnya jatuhlah sanksi.
Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan saat memimpin apel gabungan PPKM Darurat di Lapangan Brawijaya, Rampal, Kota Malang menegaskan PPKM Darurat ini berbeda dengan PSBB, PPKM Mikro dan penyekatan sebelumnya. Tidak ada kompromi dan diskusi lagi bagi pelanggar PPKM Darurat.
“Kita akan beri punishment dan reward. Tentunya punishment itu sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kalau itu yang melanggar tempat-tempat usaha, sudah kita ingatkan sekali dua kali, ketiga kita paksa tutup,” ujarnya, Jumat (2/7).
Penerapan kebijakan ini, lanjutnya, akan dimonitoring melalui pelaksanaan operasi yustisi bersama personil Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.
“Tentu sanksinya sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Kalau terus berulang, akan kita tangkap dan perkarakan. Kita proses sesuai hukum yang berlaku dan tidak memberatkan,” tuturnya.
Sementara itu, penyekatan lalu lintas dilakukan di setiap pintu masuk dan keluar daerah di seluruh Jawa Timur. Dengan demikian nanti di beberapa titik akan ada penutupan sampai pemeriksaan.
“Penyekatan ini tentunya tidak secara masif, seperti beberapa waktu lalu. Seperti di Malang Raya ini ada kesepakatan antaran Wali Kota Malang, Wali Kota Batu dan Bupati Malang,” terangnya.
“Ini akan menyekat dari daerah ke daerah. Artinya dari Kota ke Kabupaten atau sebaliknya ini akan ada penyekatan dan akan ada penutupan hingga pemeriksaan,” imbuhnya.
Untuk mendukung proses penyekatan di Jawa Timur, Agus menambahkan akan ada penambahan pasukan. “Dari TNI AD, TNI AL dan juga TNI AU. Ini secara serius kita lakukan pengetatan tersebut,” tandasnya.