MALANGVOICE – Sidang mediasi kasus meninggalnya Achmad Chasanudin, yang digelar PN Kepanjen, Selasa (22/9), tidak membuahkan hasil.
Terdakwa Fatkhur Rohman, yang didakwa bersalah mengakibatkan meninggalnya Achmad Chasanudin, tetap menolak adanya gugatan perdata dari keluarga korban.
Dalam putusan pidana, oleh PN Kepanjen terdakwa divonis 1,6 bulan penjara, karena telah menghilangkan nyawa Achmad Chasanuddin. Setelah vonis pidana, keluarga korban melayangkan gugatan perdata.
Korban Achmad Chasanudin meninggal akibat tersengat aliran listrik di sawah milik terdakwa, di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (26/4) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Di persidangan ditunjukkan barang bukti tiga buah saklar, tiga buah patok bambu, potongan kawat kecil dengan panjang sekitar 6 meter, kabel kawat telepon warna hitam dengan panjang 6 meter.
Pengacara korban, M Jakfar Shodiq menyebut, korban adalah anak yatim yang ditinggal ayahnya. Selama ini, tidak ada perdamaian dari pihak Fatkhur Rohman.
Karena perbuatan pelaku membahayakan siapa saja serta melawan hukum pidana, maka terdakwa menerima sanksi pidana tersebut.
“Bukan lantas lepas dari tanggung jawab perdatanya, makanya keluarga korban mengajukan gugatan perdata. Sayang dua kali sidang mediasi, terdakwa menolak perdamaian,” katanya, beberapa menit lalu.
Sidang mediasi dilangsungkan Selasa (29/9) mendatang. “Selama ini keluarga terdakwa tidak ada perhatian, justru melakukan tekanan terhadap keluarga korban untuk membuat pernyataan damai,” bebernya.
Pihaknya juga menyesalkan vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 2 tahun penjara sesuai pasal 359.
“Sudah jelas kok lalai dan mengakibatkan nyawa orang melayang, malah vonisnya lebih ringan,” pungkasnya.-