MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) tetap bergeming meski Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kepala Desa Selorejo, Kecamatan Dau, membantah dugaan penyelewengan dan pemotongan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT).
Mereka tidak menubah niatan untuk membongkar dan tetap meyakini dugaan tersebut benar terjadi. Juga sangat perlu untuk dibuktikan oleh aparat penegak hukum (APH) melalui proses yang semestinya.
Menurut Koordinator MCW Atha Nursasi, Kejari Kabupaten Malang dapat bertindak secara profesional dalam menangani perkara ini dengan memperhatikan asas-asas keadilan yang ada.
Baca juga: BUMDes dan Kades Selorejo Kompak Bantah Tudingan MCW, Minta Hadirkan Penerima BPNT
“Saya berharap, kejaksaan bisa bekerja profesional sehingga segala tudingan itu bisa dibuktikan kebenarannya. Tapi, dari analisis potensi dan resiko, kami cukup meyakini dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (25/6).
Menurut Atha, saat ini MCW mengaku siap jika diminta menyajikan bukti-bukti data yang berhasil dikumpulkan dalam investigasi yang telah dilakukan.
MCW, lanjutnya, tidak ingin begitu menanggapi komentar Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono. Bambang menginginkan Kejari Kabupaten Malang mengumpulkan MCW dan 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.
“Kami hanya berharap, dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan tersebut, dapat diproses melalui mekanisme hukum yang ada sehingga, kebenarannya dapat dibuktikan,” tegasnya.
Baca juga: MCW Yakin Ada Penyelewengan Penyaluran BPNT di Desa Selorejo, Dau
Dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kepala Desa (Kades) Selorejo, Kecamatan Dau, Bambang Soponyono membantah tudingan MCW atas kasus dugaan pemotongan BNPT tersebut.
Menurutnya, selama ini BUMDes Selorejo tidak pernah menangani BPNT, yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena menggunakan sistem e-Warong.
Sedangkan, Direktur BUMDes tersebut, Edi Sumarno mengaku jika pemilik e-Warong itu adalah karyawan BUMDes.(end)