MALANGVOICE– Malang Corruption Watch (MCW) bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) soroti keseriusan peningkatan mutu pendidikan di Kota Malang. Mereka pun menagih komitmen dewan, khususnya Komisi D DPRD Kota Malang, terkait realisasi tersebut, Selasa (15/1).
MCW bersama FMPP mencatat bahwa permasalahan pendidikan terus terjadi sepajang tahun. Selama tahun 2018 tercatat 9 pengaduan disampaikan kepada MCW berkaitan dengan pelayanan pendidikan, permasalahannya juga beragam mulai dari pungutan liar, sikap tenaga pengajar yang kurang profesional, dan lain-lain. Beberapa catatan MCW dan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) sebagi berikut; Pertama, perubahan peraturan daerah (Perda) Kota Malang No. 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. MCW meyakini, perda tersebut sudah tidak relevan lagi dalam mendukung program Nasional mencapai wajib belajar 12 tahun.
Selain itu tentang keberadaan komite sekolah yang mewakili masyarakat, peran sertanya belum dijelaskan secara rinci; penjelasan pendidikan menegah juga belum dijelaskan secara detail.
“Dengan demikian, MCW bersama FMPP mendorong revisi perda pendidikan segera diselesaikan dan uji publik keberadaan perda tersebut kepada masyarakat Kota Malang,” kata Koordinator MCW Fahruddin.
Fahruddin menambahkan, forum konsultasi publik antara stakeholder dengan masyarakat penting dilakukan. Sebagai upaya dalam mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui forum ini eksekutif ataupun legislatif dapat langsung berkomunikasi dengan masyarakat, untuk mendiskusikan terkait beberapa hal pelayanan publik, salah satunya ialah dalam bidang pendidikan.
“Ketika forum konsultasi publik juga dilakukan oleh legislatif maka aspirasi masyarakat dapat langsung disampaikan secara faktual, dengan demikian perbaikan untuk pelayanan masyarakat juga dilakukan secara maksimal,” urainya.
Kemudian ada tiga poin penting lagi yang disampaikan kepada dewan. Diantaranya, tentang peningkatan pengawasan terhadap kinerja stakeholder pengelolaan pendidikan. Kemudian, mendorong penguatan komite sekolah. Sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, bahwa salah satu peran dan fungsi komite sekolah ialah pengawasan dan evaluasi di setiap satuan pendidikan. Pengawasan yang dilakukan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi setiap pelayanan pendidikan di sekolah.
“Namun, keberadaan komite sekolah hingga saat ini tidak menjadi penting, karena hanya dilibatkan dalam permukaan ketika pengelolaan pendidikan di sekolah,” sambung dia.
Berdasarkan catatan tersebut, maka untuk peningkatan pengelolaan pendidikan di Kota Malang pihaknya merekomendasikan beberapa hal. Diantaranya, perubahan peraturan daerah tentang pengelolaan pendidikan harus segera disahkan, serta memasukkan peran dan fungsi komite sekolah secara lengkap. Sehingga untuk mencapai peningkatan mutu pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan (sekolah) dapat dijalankan secara maksimal.
DPRD harus menguatkan pengawasan terhadap kinerja stakeholder pengelola pendidikan (Dinas Pendidikan) untuk mampu memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
DPRD harus ikut serta dalam penguatan komite sekolah dengan bentuk program pemberdayaan dan pembinaan komite sekolah secara berkala. (Hmz/Ulm)