MCW Soroti P-APBD 2020

Unit Riset MCW Janwan Tarigan. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti proses penyusunan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2020. Ada kekhawatiran anggaran dikorupsi, khususnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Unit Riset MCW Janwan Tarigan menjelaskan, pada konteks pandemi, dilakukan perubahan besar pada postur anggaran APBD tahun 2020 guna penanganan COVID-19. Tepatnya, Agustus 2020, ada Perubahan APBD untuk menyesuaikan sektor belanja dan potensi pendapatan daerah. MCW menilai rawan terjadi korupsi pada proses penyusunan APBD Perubahan tersebut. Selain karena ada banyak sektor yang mengalami perubahan, juga mengingat fungsi check and balance tidak berlangsung dengan baik di saat pandemi.

“Ditambah lagi proses penyusunan APBD Perubahan dilaksanakan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik. Maka wajib siaga perilaku oportunistik pada penyusunan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2020,” ujarnya kepada awak media di DPRD Kota Malang, Senin (31/8).

MCW, lanjut dia, menyadari betapa peranan anggaran publik begitu strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang. Namun, masalah pengelolaan anggaran yang tertutup dan minim partisipasi publik berpotensi disalahgunakan (abuse of power). Oleh karenanya, inisiatif open data (informasi publik) dari Pemkot Malang sebagai penyelenggara pemerintahan berperan inti meningkatkan partisipasi publik guna mencegah praktik korupsi.

“Realitasnya, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang masih belum menerapkan Open Data sebagai prioritas. Bahkan masih sering ditemui pengelolaan anggaran yang tertutup, senyap dan minim partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Temuan MCW menunjukkan berbagai permasalahan pengelolaan anggaran publik pada tahun anggaran 2020. Pertama, anggaran pelayanan publik dasar (pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan) belum menjadi prioritas. Untuk sektor pendidikan dianggarkan belanja langsung 8.5 % tidak mencapai 20% di luar gaji sesuai amanat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Selain itu, sektor kesehatan, belanja langsungnya 7.6%, padahal amanat Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009, menegaskan minimal 10% dari APBD di luar gaji. Begitupun untuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil hanya dianggarkan 0.37% dari total APBD tahun 2020. Kedua, SiLPA tergolong tinggi mencapai Rp 743 miliar. Hal itu menunjukkan serapan pengelolaan anggaran masih buruk.

“Ini tidak bisa dibenarkan dengan pandangan beruntung bisa digunakan di masa pandemi sekarang,” sambung dia.

Harus dievaluasi untuk pembenahan pada tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan Pasal 155 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Anggaran SiLPA tahun berjalan dapat digunakan untuk antara lain pada poin b mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya dan pada poin f mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya. Pasal 161 ayat 2 poin c PP No. 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Utamanya di saat pandemi bisa dimanfaatkan guna penanggulangan COVID-19 khususnya sektor Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa bantuan sosial.

Ketiga, pengelolaan aset Daerah masih menyisakan sejumlah permasalahan. Berdasarkan amatan MCW pada hasil audit BPK menunjukkan ada banyak pemerintah daerah di Jawa Timur yang serius dalam pengelolaan aset daerah. Sementara, temuan di lapangan menunjukan hal sebaliknya, ada banyak kasus yang salah kelola dan salah urus masalah aset. Sehingga rawan terjadi penyalahgunaan aset yang mengarah pada tindak pidana korupsi. MCW menemukan pengelolaan asset yang belum maksimal seperti terdapat penyewa tanah yang tidak dapat menyerahkan bukti PBB, semestinya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keempat, pengelolaan anggaran publik minim transparansi dan non partisipatif. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Ke depannya, transparansi pengelolaan anggaran harus diterapkan. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transpran, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tersedianya informasi publik akan mendorong partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan, dan pada akhirnya mempersempit ruang korupsi.

“MCW juga mendorong Pemkot Malang menerapkan agenda open data sebagai prioritas dan mengoptimalkan e-government,” ujarnya.

Dari catatan diatas, MCW juga mendorong Pemkot Malang agar membuat kebijakan:

1. Memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik dasar sesuai ketentuan perundang-undangan (pendidikan 20 %; kesehatan 10% dari total APBD diluar gaji);

2. Menerapkan transparansi pengelolaan anggaran melalui agenda open data (e-governement), serta mendesain sistem pengelolaan anggaran yang melibatkan partisipasi publik sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat (tiga pilar tata kelola keuangan daerah transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif;

3. Membuka dokumen anggaran publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Termasuk anggaran COVID-19 baik sumber maupun penggunaanya. Dokumen dimaksud antara lain: Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Peraturan Daerah tentang APBD, dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA);

4. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan aset daerah. DPRD mesti melakukan pengawasan asset daerah agar tidak disalahgunakan, selain itu DPRD juga memiliki tugas untuk mendorong Dinas Pendapatan agar tegas menarik uang izin pakai (IP) asset daerah.(der)