MCW Soroti Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Malang

Salah Satu jalan rusak di Talangagung Kecamatan Kepanjen. (Istimewa)
Salah Satu jalan rusak di Talangagung Kecamatan Kepanjen. (Istimewa)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti banyaknya jalan raya yang rusak di wilayah Kabupaten Malang.

Dua perwakilan MCW, Bayu Diktiarsa dari Divisi Riset MCW dan Mohamad Afiif Mukhlisin dari Divisi Korupsi Politik, menyanggah anggapan bahwa banyaknya infrastruktur rusak di wilayah Kabupaten Malang akibat curah hujan.

“Anggapan yang ada di masyarakat selama ini menganggap rusaknya jalan atau jembatan amblas karena tingginya intensitas hujan. Hal ini tidak keliru, namun meski tingginya curah hujan, jika mutu dan kualitas jalan maupun jembatan memadai, maka kerusakan tidak akan separah itu,” kata Bayu Diktiarsa.

Selain itu menurut Bayu, MCW juga melihat adanya ketidakmenyeluruhan analisa dalam proyek pembuatan jalan yang ada di Kabupaten Malang.

“Memang jika dilihat di lapangan, banyak jalan raya yang rusak akibat tidak adanya atau tidak berfungsinya drainase di sisi jalan, sehinga luapan air hujan mengenangi jalan raya dan mengelupas aspal. Ini kan artinya analisa proyek yang dilakukan kurang menyeluruh,” jelas Bayu.

Dari temuan diatas, MCW menduga ada praktik monopoli proyek, terutama pengadaan proyek yang besar di lingkungan Pemkab Malang.

“Kami mendapat indikasi awal seperti itu, namun hal tersebut akan kami investigasi lebih mendalam lagi,” masih kata Bayu.

Parahnya menurut Bayu, selama ini pihak Pemkab Malang tidak pernah menegur apalagi memberi sanksi kepada perusahaan penyedia jasa kontraktor yang dianggap mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasinya.

“Di LPSE yang disebutkan kan hanya nilai nominal proyek dan siapa pemegang proyek, bukan detail bagaimana kontraknya, bagaimana spesifikasi yang digunakan. Dan selama ini dari pantauan kami, Pemkab Malang memang tidak pernah memberi teguran atau sanksi terhadap PT yang nakal, padahal menurut, Perpres No 45.Tahun 2010, Pasal 118, pihak Pemkab selaku pemberi proyek bisa memberi sanksi jika kontraktor penyedia barang dan jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab,” bebernya.

Terkait dengan kurang transparanya pengadaan proyek, MCW menyatakan jika negara dirugikan sebesar Rp 1,2 M.

“Temuan tersebut berdasarkan audit BPK 2016, itu kerugian dari pengadaan proyek, belum kerugian akibat kerusakan insfrasruktur yang pastinya akan lebih besar, karena tidak hanya material tapi juga berdampak sosial,” pungkas Bayu.(Der/Aka)