MCW: Saatnya Rendra Mengundurkan Diri

Calon incumbent, Rendra Kresna. (Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE – Bagi-bagi bingkisan oleh Bupati Malang, H Rendra Kresna dalam acara pembinaan pembantu petugas pencatatan nikah di Pendopo, Kabupaten Malang, Kamis (10/9), dinilai telah menciderai proses Pilkada.

Malang Corruption Watch (MCW) menilai praktik tersebut bertentangan dengan pernyataan Rendra Kresna yang mengaku tidak akan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Koordinator Advokasi Pemilukada Kabupaten Malang MCW, Nabilla Nailurrahmah mengatakan, bingkisan yang tertera foto Rendra dan semboyan ‘Madep Mantepnya’ condong dan dekat dengan proses Pilkada. Meskipun, pihak Panwaskab Malang menyatakan tidak ada masalah.

“Keengganan incumbent ambil cuti perlu ditinjau kembali dan patut dikritisi kembali, sekalipun tidak tampak kampanye tapi praktiknya sudah melebihi kampanye,” jelasnya dalam rilis MCW yang diterima MVoice, beberapa menit lalu.

Menurutnya, hasil analisa MCW melihat ada beberapa ketidaksesuaian berkenaan dengan status aktif Rendra Kresna sebagai Bupati Malang.

Pertama, jika bingkisan tersebut berasal dari dana pribadi maka ia telah melakukan kampanye di masa aktifnya sebagai kepala daerah. Jika tidak, atau bingkisan itu berasal dari APBD, maka Rendra Kresna telah menunggangi kegiatan pemerintah untuk kepentingan pribadinya.

Kedua, mengacu dalam UU nomor 8 tahun 2015, petahana dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Ketiga, sesuai pasal 61 PKPU 7/2015 tentang kampanye, incumbent atau petahana yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib mengambil cuti kampanye, supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan selama kampanye.

Keempat, petahana diperbolehkan cuti hanya saat hari dimana ia turun kampanye. Namun, saat masuk proses kampanye, setiap gerak gerik petahana ditafsirkan sebagai aktifitas merebut suara publik.

“Kelima, jangan sampai petahana makan gaji buta, karena selama prosesnyabia tetap mendapat gaji dari negara. Di sisi lain ia berjuang bagaimanapun caranya untuk terpilih kembali,” bebernya.

Karenanya, MCW merekomendasikan, pertama, petahana sudah selayaknya mengundurkan diri. Kedua, petahana sudah harus mengalihkan beban kerjanya pada wakil atau sekretaris daeah hingga nanti diisi pejabat sementara.

Ketiga, Panwas dan KPU sudah selayaknya menjadikan keengganan petanahan cuti sebagai awal potensi munculnya pelanggaran. Khususnya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta kepentingan politik.

Selanjutnya, selain petahana paslon lain sebaiknya memaruhi peraturan utamanya pendanaan kampanye. “Penyelenggara harus netral, hal itu dibuktikan dengan menindak tegas pelanggaran sekecil apapun dari tiap paslon,” pungkasnya.