MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto dalam Praperadilan. Atas keputusan itu pula, status tersangka dari KPK gugur atau tidak sah.
“Keputusan Hakim Cepi Iskandar akan melanggengkan praktik korupsi di Indonesia,” kata Korlap aksi MCW, Fausi Wibowo, di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/10).
Kemenangan koruptor dalam Praperadilan tidak hanya kali ini saja. Sebelumnya, Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK juga menang dalam praperadilan.
Potret ini justru menunjukkan wujud nyata pengadilan di Indonesia yang semakin buruk. Padahal, Indonesia adalah negara hukum, tapi penegakan hukumnya masih berpihak ke kekuasaan.
“Katanya negara hukum, tapi hukum tidak ditegakkan dengan baik. Hukum tumpul ke pemangku jabatan dan kekuasaan,” jelas dia.
Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini diminta bertanggung jawab atas merosotnya sistem pengadilan di Indonesia.
“MA harus mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas apabila ada temuan penyelewengan hukum,” tegasnya.
Dikatakan Fausi, dalam proses praperadilan Setnov, banyak kejanggalan yang terlihat sangat mencolok. Di antaranya, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setnov dal kasus E-KTP, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli dari KPK dan hakim menolak eksepsi KPK.
Persepsi hakim dengan KPK berbeda. Hakim Cepi Iskandar menilai alat bukti permulaan yang digunakan KPK tidak bisa digunakan untuk pembuktian kepada seorang tersangka untuk menjerat tersangka lain, yakni Sety Novanto.
“Artinya, jika koruptor ditetapkan sebagai tersangka dan ajukan praperadilan. Di pengadilan dimenangkan oleh hakim, ini menunjukkan hakim dan hukum di Indonesia sudah lemah,” pungkas dia.(Der/Yei)