MCW Menilai Proyek PL di DPUBM Kabupaten Malang Diduga Ada Monopoli

Salah satu paket pekerjaan Proyek pengecoran jalan di Kecamatan Kalipare. (Ilustrasi/Toski D)
Salah satu paket pekerjaan Proyek pengecoran jalan di Kecamatan Kalipare. (Ilustrasi/Toski D)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menilai proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang diduga dimonopoli oleh sekelompok rekanan.

“Paket pekerjaan yang tidak melalui proses lelang pengadaan barang dan jasa (PL, red) di Pemkab Malang, khususnya di DPUBM, diduga dimonopoli oleh kelompok yang mengatasnamakan Sriwijaya 87,” ungkap Devisi Advokasi MCW, Ibnu Syamsu Hidayat.

Sebab, lanjut Ibnu, dalam pembagian proyek PL tersebut, dinilai menimbulkan konflik antar rekanan (Kontraktor, red). Karena, kelompok yang mengatasnamakan Sriwijaya 87 itu mencatut nama orang yang berpengaruh dalam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Untuk mendapatkan paket Proyek PL, mereka menggandeng menantu Bupati Malang HM Sanusi (Ali, red). Dengan begitu, PL di DPUBM diindikasikan sebagai ajang korupsi,” jelasnya.

Dengan adanya dugaan monopoli proyek PL tersebut, tambah Ibnu, membuat kesenjangan sosial antar rekanan.

“Inikan seperti melegalkan sesuatu yang tidak legal. Kelompok Sriwijaya 87 ini dikomandani oleh salah satu rekan yang berinisial KU,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MVoice, paket Proyek PL di DPUBM Kabupaten Malang di tahun 2019 ini mencapai hampir 800 paket PL.

Untuk pendistribusiannya, KU membagikan paket PL tersebut hanya pada orang terdekatnya, bahkan ada CV yang dicatut sebagai penerima proyek PL, namun Direktur CV tersebut tidak mengetahui jika CV miliknya mendapatkan paket Proyek PL tersebut.(Hmz/Aka)