MCW Meminta Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Kembalikan Kepercayaan Publik

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), M. Fahrudin A. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pasca ditetapkannya 22 tersangka baru oleh KPK, total anggota DPRD Kota Malang yang tersandung kasus suap APBD-P 2015 menjadi 41 dari 45 orang.

Kondisi ini dirasa Malang Corruption Watch (MCW) sangat memprihatinkan. Tentu selain berdampak kepada pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Daerah (Perda) juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) , M. Fahrudin A, menyatakan, salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan melakukan PAW.

PAW menurut MCW menjadi pilihan logis untuk menyelesaikan kemungkinan stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang.

“Meskipun hal tersebut tidak dapat memberikan jaminan sepenuhnya bahwa di kemudian hari anggota DPRD Kota Malang tidak kembali melakukan tindak pidana korupsi,” kata Fahrudin sesuai rilis yang diterima MVoice, Senin (10/9).

Sesuai rencana pelantikan anggota DPRD hasil PAW akan dilaksanakan pagi ini pukul 10.00 WIB. MCW melihat ada dua dimensi dalam pelantikan itu, yakni pesimisme dan optimisme.

Di sisi pesimisme, menurut MCW pelantikan anggota legislatif baru ini hanya sebatas memenuhi quorum dan tidak pada substansi.

“Hal itu didasarkan pada belum adanya pengalaman dan keahlian yang
cukup dari DPRD baru, salah satunya disebabkan karena buruknya kaderisasi partai politik,” jelasnya.

Kedua, dimensi optimisme. Dikatakannya, adanya anggota baru ini bisa mengembalikan kepercayaan publik dan semangat bersama memberantas korupsi.

“Dengan adanya kejadian ini, warga Kota Malang harus lebih proaktif untuk mengawasi wakilnya di DPRD dan terus mendorong agar wakil rakyat tersebut dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” tambah Fahrudin.

Selain itu dalam rilisnya, MCW meminta berbagai pihak untuk sama-sama memberantas praktik korupsi, antara lain:

1. KPK melalui Deputi bidang pencegahan melakukan supervisi terhadap DPRD
Kota Malang agar anggota dewan tidak melakukan tindak pidana korupsi kembali;

2. Partai politik melakukan pembenahan besar-besaran secara kelembagaan
(terutama terkait dengan program dan keuangan), melakukan penjaringan calon
legislatif (caleg) dengan nilai-nilai anti korupsi, secara intens melakukan
pengawasan dan penilain terhadap kinerja anggotanya yang berada di DPRD dan
hasilnya secara rutin disampaikan secara terbuka kepada publik;

3. DPRD baru hasil PAW harus berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi,
misalnya dengan pakta integritas, Melaporkan LHKPN, transparan
terhadap dokumen informasi publik dll;

4. DPRD baru hasil PAW harus segera dan cepat melakukan penyesuaian-penyesuaian (upgrading) dalam melakukan optimalisasi fungsinya (pengawasan,
Anggaran dan legislasi);

5. DPRD baru hasil PAW harus mampu mengembalikan kepercayaan public
terutama warga Kota Malang.
(Der/Ulm)