MCW Kembali Pertanyakan Keseriusan Pemkot Batu Tagih Piutang Pajak Rp53,1 Miliar

Piutang Pajak Kota Batu

Tabel uraian piutang pajak dan target pendapatan Pemkot Batu, bersumber dari LHP BPK.(miski)
Tabel uraian piutang pajak dan target pendapatan Pemkot Batu, bersumber dari LHP BPK.(miski)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) kembali mempertanyakan keseriusan Pemkot Batu menagih piutang pajak hiburan.

“Penting Bagi Pemkot Batu segera menyelesaikan masalah ini,” kata Divisi Advokasi MCW, Irianti Lestari, dalam rilisnya, di Omah Rakyat, Kamis (26/1).

Pada 2015, total piutang pajak Kota Batu mencapai Rp53,1 miliar. Sebesar Rp24,6 miliar di antaranya merupakan pajak hiburan.

Ia menyebut, apabila penagihan piutang pajak hiburan maksimal, maka besaran anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja tiga SKPD dan empat kelurahan.

Pada 2015, Pemkot Batu baru berhasil menagih piutang pajak sebesar Rp7 miliar, dan pada 2017 ditarget pendapatan mencapai Rp10 miliar.

“Kami merekomendasikan supaya penganggaran pendapatan pajak hiburan sebesar Rp31,6 miliar. Mendorong DPRD supaya mendesak wali kota menjatuhkan sanksi bagi Wajib Pajak (WP) penunggak pajak,” tegasnya.

MCW juga mempertanyakan langkah Pemkot Batu yang mengabulkan pengurangan terhadap WP sebesar Rp2,2 miliar.

Langkah itu menyalahi Perwali Nomor 36 tahun 2011 tentang tata cara pemberian pengurangan, dan pembebasan pajak daerah pasal 7 ayat 1, yakni wali kota berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan, dan penghapusan pajak dalam hal pajak terhutang sampai dengan Rp1 miliar.

“Sesuai aturan batasan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan pemerintah mengurangi di atasnya. Pengurangan tersebut disahkan melalui SK Wali Kota Batu,” papar dia.