MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna segera mengundurkan diri. Rendra diketahui saat ini berstatus Bupati nonaktif, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 131.142/1104/011.2/2018 tanggal 16 Oktober 2018, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Malang, HM Sanusi, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Malang.
Menurut hasil analisa MCW surat perintah itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (4) Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Surat itu jelas bertentangan dengan UU Pemda tersebut. Maka dari itu kami minta Gubernur Jawa Timur untuk mencabutnya,” ujar Divisi Korupsi Politik MCW, Afiif Mukhlishin pada Selasa (29/1).
Ia menjelaskan, dalam surat perintah tugas tersebut, HM Sanusi mendapatkan wewenang untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Malang. Penyebabnya, Rendra Kresna kini tak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Bupati Malang, sebab sedang berada dalam rumah tahanan KPK. Namun, berdasar surat itu, HM Sanusi tetap harus melaporkan kepada Rendra Kresna terkait dengan kondisi pemerintah.
Nah, menurut MCW, hal inilah yang menyebabkan kondisi Pemerintah Kabupaten Malang seolah-olah dalam kendali Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna.
“Surat itu merupakan kesalahan yang fatal, karena HM Sanusi sebagai pelaksana tugas (Plt), tapi semua wewenang Bupati sementara masih bergantung pada Rendra Kresna,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Afif, pihaknya juga menuntut Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna supaya mengundurkan diri.
“Walau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun tentu mencederai etika publik. Karena, seolah-olah Rendra Kresna lebih mementingkan nama baik partai politikya,” ungkapnya.
Berikut ini tuntutan Malang Corruption Watch (MCW) :
1. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mencabut Surat Perintah Tugas nomor 131.142/1104/011.2/2018 tanggal 16 Oktober 2018.
2. Mendesak stakeholder Pemerintahan Kabupaten Malang untuk tidak melibatkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang (nonaktif) dalam segala bentuk kegiatan pemerintahan.
3. Mendesak Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang untuk independen dan tidak melibatkan Rendra Kresna dalam menjalankan tugas dan wewenang Kepal Daerah.
4. Mendesak Rendra Kresna untuk segera mengundurkan dari jabatannya sebagai bentu tanggung jawab terhadap publik.
5. Mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk lebih proaktif mengawal jalannya Pemerintahan Daerah Kabupaten Malang. (Hmz/Ulm)