MCW Desak Pemkot Malang Waspadai Praktik Korupsi di Puskesmas

Istimewa

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch atau MCW mendesak Dinas Kesehatan Pemkot Malang waspadai praktik korupsi. Khususnya di lingkungan Puskesmas.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Berkaca dari kasus yang menjerat oknum ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Malang, belum lama ini. Desakan MCW semakin kuat akibat pihak Dinas Kesehatan Pemkot Malang tidak menggubris rekomendasi tentang komitmen Dinkes dan Puskesmas untuk memperbaiki keterbukaan informasi. Terutama terkait dengan keterbukaan anggaran dan rancangan kegiatan.

“MCW mendorong Puskesmas menerapkan standar pelayanan sesuai dengan UU Pelayanan Publik dan
pelaksanannya PP Pelayanan Publik. Penetapan standar pelayanan (SP) dapat dimanfaatkan puskesmas sebagai pemicu bagi partisipasi warga, ” kata Divisi Advokasi MCW Hanif dalam keterangan tertulisnya diterima MVoice, Senin (15/7).

Selain itu, lanjut dia, MCW mendorong Dinas Kesehatan dan Puskesmas berkomitmen pada keterbukaan informasi publik dan rancangan anggaran dan kegiatan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

“Puskesmas melakukan pembenahan sistem informasi untuk mendorong dan memudahkan keterlibatan masyarakat luas dalam upaya peningkatan kesehatan,” sambung dia.

Keterlibatan masyarakat, masih kata Hanif, telah diatur undang-undang. Persisnya, pada Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang pelayan Publik berbunyi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan
pemberian penghargaan.

“Mengupayakan transparansi Puskesmas juga berarti mendorong masyarakat untuk terlibat pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” jelasnya.

Perlu diketahui, MCW telah melakukan riset berkaitan dengan transparansi pelayanan dan anggaran kegiatan di
beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Malang. MCW
menemukan beberapa masalah sebagai berikut; pertama, tidak adanya publikasi anggaran dan kegiatan. Kedua, tidak adanya alur pengaduan masyarakat.
Ketiga, website Puskesmas tidak berisi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Ketiga poin tersebuti tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 26 tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntablititas Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (PP Pelayan Publik).(Der/Aka)