MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang hasil PAW (Pergantian Antar Waktu) didesak percepat tingkatan kapasitas fungsi kedewanannya. Mengingat legislatif memiliki peran penting sebagai pengawasan dan kontrol anggaran.
Desakan ini datang dari Malang Corruption Watch (MCW) yang tidak ingin anggota dewan hasil PAW diartikan sebagai pemenuhan quorum semata.
Apalagi dewan juga terdapat program-program peningkatan kapasitas dengan anggaran besar.
“DPRD Kota Malang senang melakukan kegiatan di luar daerah untuk peningkatan kapasitas, atau dalam bahasa program disebutkan sebagai kunjungan kerja, bimbingan teknis, rapat koordinasi dan sebagainya,” kata Badan Pekerja MCW Ardan, Rabu (17/10) .
Data yang dihimpun MCW memaparkan pada 2015, anggaran untuk peningkatan kapasitas mencapai Rp 19,6 miliar dan naik pada 2016 menjadi Rp 27,8 miliar. Untuk 2017 terjadi peningkatan hingga angka 38,3 miliar dan Rp 34,5 miliar pada 2018 ini. Anggaran itu masih juga ditambah pada perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD P 2018 sebesar Rp 25,3 miliar.
Kurun empat tahun (2015, 2016, 2017, dan 2018) anggaran untuk peningkatan kapasitas DPRD hanya terjadi penurunan 2017 ke 2018. Sedangkan pada Perubahan APBD 2018 hanya 25 M untuk pelaksanaan beberapa bulan terakhir.
“Padahal jika diperhatikan pada tahun-tahun sebelumnya DPRD Kota Malang memang rutin menggarkan kegiatan tersebut setiap tahun. Namun, kegiatan dari pelaksanaan peningkatan kapasitas ini belum dirasakan oleh publik Kota Malang,” sambung dia.
Ardan menambahkan, kapasitas DPRD Kota Malang seharusnya telah selesai dibina oleh partai politik pengusung. Karena dalam kewenangannya partai politik harus menjalankan pendidikan politik. Hal ini diamanahkan dalam UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Minimnya pemahaman tentang kewenangan legislatif tentu dikhawatirkan akan menurunkan marwah anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatannya.
“Dikhawatirkan juga terjadinya pemborosan anggaran karena DPRD Kota Malang tidak mampu mengotrol keinginan pemerintah. Apalagi seluruh pembahasan peripurna dipercepat, dan tidak substantif, karena yang dikejar adalah agenda yang telah disusun sebelumnya,” urainya.
Merespon itu, MCW merekomendasikan agar DPRD Kota Malang harus lebih cepat meningkatkan kapasistasnya agar bisa mengimbangi pengelolaan anggaran dengan pemerintah.
Perjalanan kunjungan kerja atau lebih tepatnya program peningkatan kapasitas harus dirasakan manfaatnya oleh publik Kota Malang.
“DPRD harus mengontrol secara ketat pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya.(Hmz/Aka<)/strong>