MCW Beber Tiga Masalah Komite Sekolah di Kota Malang Belum Maksimal

MCW dan FKKM berdialog dengan Wali Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (4/9).Istimewa
MCW dan FKKM berdialog dengan Wali Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (4/9).Istimewa

MALANGVOICE – Pemkot Malang harus memberikan perhatian serius keberadaan komite sekolah. Sebab, Malang Corruption Watch atau MCW membeberkan ada tiga masalah krusial.

Divisi Korupsi Politik MCW Afif menjelaskan, dari hasil monitoring berkolaborasi dengan kelompok warga, ada masalah-masalah yang menyebabkan peran komite sekolah belum maksimal. Pertama, keanggotaan atau kepengurusan komite sekolah melanggar ketentuan.

Terdapat Komite Sekolah yang masa jabatannya melebihi tiga tahun tanpa proses pemilihan ulang. Padahal disebutkan secara jelas pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bahwa masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Bahkan ada ketua komite sekolah yang bukan dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Padahal menurut Pasal 6 ayat (4) Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.

“Ketua Komite Sekolah dari unsur orangtua/wali siswa aktif bertujuan agar Komite Sekolah benar-benar mendengarkan aspirasi orangtua/wali siswa,” urainya, Rabu (4/9).

Permasalah berikutnya, lanjut Afif, tidak adanya pembinaan dan peningkatan kapasitas Komite Sekolah. Padahal ada sekitar Rp 490 miliar anggaran belanja pada Dinas Pendidikan tahun 2019. Namun, tidak ada alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas Komite Sekolah. Ini menguatkan, bahwa Pemerintah Kota Malang mengabaikan peran pembinaan terhadap Komite Sekolah.

Padahal sesuai Pasal 5 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Walikota merupakan Pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Namun sampai saat ini, pembinaan Walikota terhadap Komite Sekolah belum terlihat,” sambung dia.

Problem terakhir, adalah belum tersedianya fasilitas yang memadai untuk menunjang kinerja Komite Sekolah. Fasilitas yang belum didapatkan oleh komite sekolah salah satunya adalah anggaran. Padahal menurut Pasal 196 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendanaan komite sekolah dapat bersumber dari pemerintah daerah.

“Ketiadaan anggaran untuk komite sekolah, tentu menyulitkan kinerja komite sekolah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengurangi kemandirian komite sekolah,” jelasnya.

“Anggaran operasional maupun insentif tidak pernah didapatkan oleh komite sekolah. Itu menurut kami menghambat peran komite sekolah,” imbuhnya.

Disinggung apa imbas atau dampak akibat belum maksimalnya keberadaan komite sekolah, disebutkan salahsatunya masih banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar.

“Peran komite kan juga pengawasan, selain perencanaan dan pelaporan.
Ketika komite sekolah tidak mengetahui peran dan fungsinya secara baik,” kata pria berkacamata ini.

Atas beberapa permasalahan yang telah diuraikan tersebut, MCW merekomendasikan sebagai berikut:
1. Mendorong Wali kota Malang untuk memberi instruksi melalui Dinas Pendidikan kepada masing-masing satuan pendidikan agar segera merombak keanggotaan atau kepengurusan Komite Sekolah sesuai ketentuan.
2. Mendorong Wali kota Malang untuk mengalokasikan anggaran kegiatan peningkatan kapasitas Komite Sekolah secara berkala pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2020.
3. Mendorong Wali kota Malang untuk mengalokasikan anggaran operasional dan insentif bagi Komite Sekolah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2020.
4. Mendorong Wali kota Malang untuk menerbitkan Peraturan Walikota tentang Komite Sekolah sebagai acuan peran, hak dan kewajiban Komite Sekolah di Kota Malang.
5. Mendorong Wali kota Malang untuk membentuk tim khusus (ad hoc) yang terdiri dari Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan kelompok masyarakat untuk mengawal agenda revitalisasi Komite Sekolah di Kota Malang. (Der/Ulm)