MCW: APIP Kabupaten Malang Tidak Bertaring

MALANGVOICE – Malang Coruption Watch (MCW) menyebut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak bertaring atau nandul dalam pengawasan proyek-proyek di Kabupaten Malang.

Devisi Advokasi MCW, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, fungsi APIP di Kabupaten Malang dinilai lamban dalam hal pengawasan barang dan jasa.

“Seharusnya APIP dalam pemerintahan memiliki taring dalam pengawasan proyek-proyek, apalagi adanya Undang-Undang Pemerintah Daerah,” ungkapnya, saat dihubungi, Senin (3/2).

Menurut Ibnu, APIP sebagai pengawas internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak berfungsi seperti semestinya, karena mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang dinilai bermasalah.

“Berdasarkan catatan kami (MCW, red) mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang amburadul. Jika APIP memiliki kekuasaan yang kuat dalam pengawasan, permasalahan pengadaan barang dan jasa dapat teratasi, paling tidak bisa diminimalisir,” jelasnya.

Sebab, lanjut Ibnu, saat ini di Pemkab Malang banyak permasalahan yang timbul. Bukan seperti di Dau saja, proyek kolam renang dan pasar Sumedang, Kepanjen hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

“Kami tidak bisa melihatnya secara kasus perkasus, tetapi harus dilihat secara makro. Jika dilihat dengan banyaknya permasalahan, berarti proses pengadaan bermasalah,” ulasannya.

Dengan begitu, tambah Ibnu, pihak DPRD Kabupaten Malang, dalam hal ini Komisi III dapat melakukan pengawasan.

“Komisi III harusnya dapat menangkap kualitas itu, dalam arti aktif dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi. Karena APIP saat ini tidak memiliki taring,” pungkasnya.(Der/Aka)