Mbois, Pohon di Kota Malang ber-KTP

Pohon jenis Mahoni di Jalan Ijen dipasang KTP. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Bukan masyarakat saja yang memiliki KTP, pohon pun memiliki KTP di Kota Malang. KTP ini akronim atau singkatan dari Kartu Tanda Pohon.

Beberapa pohon besar di jalanan penting Kota Malang dipasang KTP tersebut. Salahsatunya pohon di Jalan Ijen. Pantauan MVoice, KTP berbentuk kartu dan dilaminating itu di kalungkan ke batang pohon. Pada KTP terpampang barcode yang saat discan menggunakan smartphone, maka muncul informasi atau identitas pohon tersebut. Informasi ini dikelola di situs www.cibors.com.

Informasi yang ditampilkan mulai nama ilmiah pohon, nama lokal pohon hingga kesehatan pohon itu sendiri. Untuk pohon yang discan MVoice, pohon jenis Mahoni Daun Kecil itu menunjukkan kondisi sakit ringan. Benar saja, saat dicek, ada bagian batang pohon yang telah rapuh.

Dalam informasi itu juga ada tinggi pohon, diameter dan lebar tajuk. Bahkan di keterangan terakhir ada keterangan eco-benefit yang menerangkan manfaat keberadaan pohon.

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) telah memasang KTP di sejumlah pohon yang berada di kawasan tersebut. Tujuannya, agar pohon-pohon yang berada di lahan milik Pemkot Malang terdata.

Plt Kepala Disperkim Kota Malang Diah Kusumadewi mengatakan, petugas telah memasang kartu tanda pohon sejak akhir 2018. Bertahap, pohon-pohon yang berada di lahan milik Pemkot Malang akan diberi KTP.

“Saat ini belum terdata jumlah pohon di Kota Malang. Dengan adanya KTP ini, nanti bisa diketahui jumlah pohon. Ya secara bertahap,” kata Diah.

Sejumlah pohon, lanjut Diah, seperti pohon palem, pohon mahoni dan pohon-pohon kecil lainnya status kesehatan pohon diperhatikan. Pohon bakal diberikan vitamin jika diketahui kondisinya tak sehat.

“Ya seperti manusia begitu, kalau misal kurang sehat diberi vitamin. Kalau sudah rapuh ya ditebang,” sambung dia.

Meskipun begitu, Disperkim belum bisa memastikan apakah akan menambah KTP tahun 2019 ini. Diperkirakan penambahan dapat dimulai kembali 2020 mendatang.

“Kayaknya di PAK 2019 atau 2020 karena itu sepertinya kemarin tidak masuk di RKPD,” pungkasnya.(Hmz/Aka)