Mayat Perempuan di Gondanglegi ternyata Korban Pembunuhan Mantan Suami, Ini Motifnya

Pelaku pembunuhan Gondanglegi saat diinterogasi petugas sat Reskrim Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Sosok mayat wanita di sebuah rumah kosong, di Jalan Kali Buntung, Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, pada Kamis (3/6) sekitar pukul 19.00 WIB, ternyata korban pembunuhan.

Korban yang bernama bernama Wiwik Lestari (30), warga Dusun Diyeng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, ternyata dibunuh oleh Ali Muddin (38) warga Dusun Karangsuko, Rt.02, Rw.01, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran. Pelaku yang mantan suami korban itu langsung menyerahkan diri usai melakukan pembunuhan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, korban yang sudah berproses cerai dengan pelaku tersebut, saat itu pergi keluar berdua. Kemudian keduanya secara spontan memutuskan berkunjung ke rumah kerabat pelaku yang ada di Dusun Krajan Desa Gondanglegi Kulon.

“Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu pada sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata rumah itu milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah kosong itu,” ucapnya, saat ditemui awak media, Jumat (4/6).

Ketika berada di dalam rumah tersebut, lanjut Hendri, korban dan pelaku cekcok disebabkan rasa curiga pelaku jika korban selingkuh. Dari keterangan tersangka, korban bersikukuh tidak mengaku hingga cekcok tersebut semakin memanas, dan berujung pada kematian korban sekitar pukul 17.21 WIB.

“Mereka bertengkar hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban hingga duduk tak berdaya dan akhirnya korban tewas,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari pernikahan Ali dan Wiwik, keduanya telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua meskipun, sudah dalam proses perceraian.

“Jadi mereka berdua ini pergi berdua dengan alasan membelikan anaknya kue. Makanya masih sering jalan berdua meski sudah dalam proses perceraian. Hingga akhirnya, surat cerai mereka keluar pada tanggal 18 Mei 2021,” pungkasnya.

Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Saat ini pelaku sedang meringkuk di ruang tahanan Polres Malang. Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.(end)