Mau Gelar Wisuda, Begini Ketentuan Satgas Covid-19 Pemkot Malang

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji melonggarkan perguruan tinggi menggelar wisuda di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, ada ketentuan yang harus ditaati.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Malang, dr. Husnul Muarif mengatakan, bagi lembaga pendidikan yang ingin menggelar wisuda harus memberikan pemberitahuan kepada satgas. Diantaranya, tentang kapan acara itu dilakukan, dihadiri berapa orang, tempat acara beserta kapasitasnya.

“Sehingga nanti (satgas) mengevaluasi dari rincian itu. Kemudian akan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan, bisa dilaksanakan, bisa dilaksanakan dengan catatan, atau tidak bisa dilaksanakan,” katanya, Senin (23/11).

Tentang jumlah peserta wisuda, lanjut dia, sangat tergantung dengan pilihan tempat beserta kapasitasnya.

“Jadi nanti, di mana tempat wisudanya itu, akan menjadi pertimbangan dari satgas untuk memberikan rekomendasi,” sambung dia.

Disinggung apakah calon peserta wisuda disyaratkan membawa surat keterangan kesehatan, misal hasil rapid test. Mengingat mahasiswa juga banyak berasal dari luar daerah. Husnul menyatakan pihaknya memasrahkan sepenuhnya kepada kebijakan perguruan tinggi bersama ketua satgas.

“Itu nanti akan menjadi kebijakan dan keputusan ketua satgas, apa itu diberlakukan di Kota Malang. Karena beliau (Wali Kota Malang Sutiaji) juga tidak akan mempersulit, tapi dengan catatan-catatan tetap menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait